Tugas 3 (Hukum Perikatan)

Bookmark and Share

Pengertian Hukum Perikatan

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). 
  2. Perikatan yang timbul undang-undang, dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
    a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
    b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Asas-asas Perikatan
  • Asas Kebebasan Berkontrak.
Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang untuk secara bebas dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian, sebagaimana yang dikemukakan Ahmadi Miru, di antaranya:
1.      Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak; 
2.      Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian;
3.      Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian;
4.      Bebas menentukan bentuk perjanjian; dan 
5.      Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Asas konsensualisme 

Wanprestasi dan Akibatnya
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi atau kelalaian dan kealpaan dapat berupa tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
Hukuman atas kelalaian yang dilakukan bisa berupa:
  • Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; 
  • Pembatalanperjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
  • Peralihan resiko;
  • Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim
Penghapusan Perikatan

Adapun cara-cara penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu:
1.    Pembayaran. Pembayaran dalam arti luas, yakni bukan hanya pembayaran berupa uang melainkan penyerahan barang yang dijual oleh penjual.
2.   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan hanya mungkin terjadi dalam perjanjian yang berbentuk:
  • Pembayaran sejumlah uang 
  • Penyerahan sesuatu benda bergerak
  •  Pembaharuan hutang atau novasi 
  • Perjumpaan hutang atau kompensasi 
  • Percampuran 
  • Penghapusan hutang 
  • Musnahnya barang yang menjadi hutang 
  • Lampau waktu (daluwarsa) 

Sumber :

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar