Praktek Korupsi Dinilai Tetap Marak Jika Judicial Review Banggar Ditolak

Bookmark and Share
Koalisi Penyelamatan Uang Rakyat mengajukan judicial review ke MK atas UU no 17 tahun 2003 dan UU no 27 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur kewenangan Badan Anggaran DPR dalam menentukan anggaran. Jika hal tersebut ditolak, dikhawatirkan korupsi di negeri ini akan semakin marak.

"Jika pasal bermasalah ini masih tetap ada, kami yakin 2 atau 3 tahun setelah pilpres 2014 banyak anggota DPR dan dirjen bahkan menteri yang tergeret ke KPK," ujar Koordinator Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Maulana, di Gedung YLBHI Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2013).

Fitra merupakan salah satu unsur LSM yang ikut mengajukan judicial review pembubaran Banggar. Selain Fitra ada juga LSM lain seperti Indonesian Budget Center (IBM), ICW, Indonesia Legal Roundtable, Perludem dan Pukat UGM.

Maulana mengatakan, pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 dan pasal 159 ayat (5) UU 27/2009 mengandung ketidakpastian hukum. Pasal tersebut memberikan wewenang DPR untuk membahas APBN secara rinci hingga satuan 3.

"Kewenangan tersebut menggoda DPR untuk menggiring proyek," ucapnya.

Padahal menurutnya item dalam satuan 3 ada puluhan ribu. Sehingga DPR tidak mungkin membahas satu per satu.

"Mestinya DPR lebih fokus pada target kinerja suatu program, karena sistem kita anggaran berbasis kinerja," paparnya.

Satuan 3 adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per Program, berdasarkan Unit Eselon I , dan Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga Negara.



Blog Ini Didukung Oleh :


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar