Kuasa Hukum Eyang Subur Tuding MUI Dzalim

Bookmark and Share


Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, menilai bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendzalimi kliennya, karena memaksa mengakui pernah melalukan praktik dukun santet yang tidak pernah dilakukannya. "Harus mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan. Artinya dzalim, dzalim!" seru Ramdhan, usai mendampingi Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet dan tiga orang lainnya, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).


Ramdhan menilai, persyaratan yang diajukan MUI untuk mendamaikan kedua belah pihak itu tidak netral dan merugikan Eyang Subur. Pasalnya, Eyang Subur sudah bersumpah tidak melakukan seperti yang dituduhkan Adi, Nurjanah, Ariawiguna, dan Novia Aktora. "Tentunya kita harus memakai nurani, kalau sudah bersumpah, biarkan Allah melaknah, manusia tidak bisa memaksa," tegasnya.
Atas ketidaknetralan MUI dalam menyikapi berbagai tudingan itu, imbuh Ramdhan, pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk meminta keadilan hukum. "Tadinya kita berharap, MUI berlaku netral dan mampu dudukan porsi yang sesungguhnya. Tapi ternyata, setelah dilakukan tabayyun (klarifikasi, Red.), berita dan informasi itu bocor kepada media maupun pihak Adi dan sebagainya," ungkap Ramdhan.

Selain itu, baru satu hari melakukan pemeriksaan, sudah ada kesimpulan MUI, bahwa seolah-olah Eyang Subur itu telah menyesatkan, sehingga membentuk opini yang merugikan. Kemudian, secara lantangnya Arya mengatakan, "'Tunggu saja 1 minggu, selesai kok, akan keluar surat fatwa dari MUI'. Ini apa? Berarti Arya sudah tahu sesungguhnya, ini tidak netral!" tudingnya. Ramdhan menuturkan, saat dirinya berkunjung ke MUI menanyakan soal sudah keluarnya fatwa MUI, pihak MUI menegaskan, fatwa tersebut tidak pernah ada. Namun saat itu juga, oknum-oknum MUI meminta agar menyikapi kasus ini dengan memakai nurani.
"Yang sangat menyakitkan, tolong pake nurani, bilang ke Eyang Subur, harus mengakui bahwasannya dia pernah melakukan perdukunan. Artinya, kalimat itu, sama dengan kalimat Adi yang menginginkan dia mengakui," ungkapnya.

Ramdhan menuturkan, percuma Eyang Subur bersumpah atas nama Tuhan (Allah), kalau MUI tetap masih tidak dipercaya. Padahal Eyang Subur tidak pernah melakukan seperti yang ditudingkan Adi dkk.
"Dia tidak pernah mengakui sebagai dukun, kiai, guru, paranorman. Itu sudah dibuat surat tertulis dan dinotarialkan, dinotariskan dan diserahkan ke MUI. Kenapa masih meminta Eyang Subur akui lakukan parktek perdukunan. Ini yang anggap sudah timpang," paparnya.
MUI juga dinilai melanggar kesepakatan tidak akan pernah membocorkan surat pernyataan Eyang Subur tersebut, karena pihak MUI menyatakan, surat tersebut merupakan surat rahasia.
"Surat itu rahasia, tidak akan dibuka kepada siapa pun. Lho kok kita seolah-olah diarahkan untuk mengakui, saksinya saya sebagai pengacara. Tapi surat itu bocor kepada media, Adi dan sebagainya," pungkas Ramdhan.



Blog Ini Didukung Oleh :


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar