Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama memandang makruh hukumnya jika keluarga mayat menyediakan makanan untuk penta’ziah, berdasarkan hadist Jarir, katanya: ”Berkumpul pada keluarga mayat dan menyediakan makanan setelah pemakamannya, kami anggap sebagai meratapi”. Dan sebagian ulama menganggapnya haram, sedangkan menurut Ibnu Qadamah, jika hal itu diperlukan maka tidak ada salahnya karena mungkin terdapat penta’ziah dari jauh hingga mereka terpaksa harus menginap.
Bolehkah menyediakan kain kafan dan makam sebelum meninggal?
Tidak dilarang bagi seseorang yang masih hidup menyediakan apa yang diperlukan ketika dia meninggal baik itu kain kafan, makam atau yang lainnya. Menurut Ahmad, dibolehkan jika seseorang membeli tanah untuk penguburan dan berwasiat agar ia dimakamkan disana. Dan diriwayatkan bahwa Usman, Aisyah dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhum melakukan hal itu untukdiri masing-masing.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar