Padang Ekspres • Kamis, 04/04/2013 13:41 WIB • • 296 klik
Padang, Padek—Syafrizal, 52, mantan PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh, terdakwa dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen kepegawaian (Simpeg) tahun 2005 di Payakumbuh, mengklaim hanya menjadi korban dalam kasus ini karena hanya menjalankan perintah atasan.
“Tidak patut rasanya jika seorang yang dalam kapasitas melakukan perintah atasan, dituntut di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP,” kata kuasa hukum terdakwa, Boy Yendra Tamin dan Didi Cahyadi Ningrat, ketika menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Simpeg tahun 2005 di Payakumbuh di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (3/4).
Boy mengatakan, sejak awal disinyalir perencanaan program Simpeg yang dianggarkan melalui APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp 217 juta tersebut, telah ada mafia proyek yang bermain.
“Melibatkan unsur instansi BKD Payakumbuh, tapi hanya terdakwa satu-satunya yang bertanggung jawab. Terdakwa melaksanakan pekerjaannya, berada di bawah tekanan atasan. Ditambah lagi waktu pengerjaan terbatas karena ada pergantian pimpinan kegiatan,” ulas Boy.
Boy menegaskan, terdakwa diperintahkan kepala BKD Payakumbuh waktu itu, untuk mencairkan dana pengadaan proyek tersebut 100 persen. Alasannya, kata Boy, jika tidak dicairkan dana itu akan kembali ke pusat dan berimbas pada kinerja BKD Payakumbuh.
“Makanya terdakwa terpaksa menandatangani pencairan dana 100 persen kepada rekanan CV Melkadika Semesta,” ujar Boy.
Sejak awal proses proyek ini telah banyak ditemui masalah, terutama kapasitas dan kemampuan para panitia yang dalam persidangan mengaku tidak memiliki kemampuan dana pengetahuan soal computer. Termasuk tidak ada dalam struktur panitia yagn memiliki keahlian komputer, sehingga berujung kepada hasil usulan yang secara teknis tidak kapabel dan kredibel.
Boy menyampaikan, tahun 2007, jaringan Simpeg dan programnya yang dulu telah terpasang dan berjalan, tidak dipasang kembali di kantor BKD yang baru. Semua barang-barang tersebut hanya ditumpuk begitu saja di gudang kantor baru tanpa perawatan. Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan ahli komputer dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan audit serta pemeriksaan auditor dari BPKP Perwakilan Sumbar, ternyata barang-barang Simpeg tahun 2005 tersebut dalam keadaan tidak hidup lagi.
Didi Cahyadi menambahkan, sejak Maret 2006-2007 sampai terdakwa mutasi dari Kantor BKD Payakumbuh ke Dinas Perhubungan Payakumbuh, program Simpeg telah berjalan dengan baik. Waktu itu telah dapat output berupa mutasi pegawai, riwayat pekerjaan, ulang tahun pegawai, diklat dan pelatihan untuk pegawai, serta entri data. (bis)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar