Para ulama mazhab sepakat bahwa, masing-masing suami dan istri, selalu menyertai seluruh penerima waris dalam memperoleh bagian. Hanya saja, suami memperoleh bagian separuh peninggalan istri, manakala istrinya yang meninngal itu tidak mempunyai ana darinya atau dari suaminya yang lain. Suami memperoleh bagian seperempat peninggalan manakala istri yang meninngal itu mempunyai anak, baik darinya maupun dari suaminya yang lain. Sementara itu, istri memperoleh bagian seperempat peninngalan suami, makala suami yang meninngal itu, tidak mempunyai anak, baik darinya maupun dari istri yang lain, dan memperoleh bagian seperdelapan peninnggalan suami, manakala suaminya itu mempunyai anak, baik darinya maupun dari istrinya yang lain.
Home » Religi » Bagian Waris Suami dan Istri
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar