Uni Eropa adalah sebuah organisasi antar-pemerintah dan supra-nasional yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional di beberapa bidang. Keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya.
Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.
Perubahan nama dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE. Ada dua faktor perubahan ini;.Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda. Namun faktor ekonomi performance tetap menjadi prioritas utama, misalnya tingkat inflasi, suku bunga, gross national product, dan tingkat pengangguran[1]
Eksistensi Uni Eropa, selain sebagai kelompok kekuatan politik dunia juga merupakan konsentrasi kekuatan ekonomi regional dan merupakan salah satu dari tiga kekuatan ekonomi dunia dewasa ini yang dikenal dengan “Triad Power” Dua kelompok lainnya adalah Jepang dan Amerika Utara.[2]Akumulasi nilai ekspor dari ketiga kekuatan ekonomi dunia yakni Amerika, Jepang, dan Uni Eropa adalah Jepang mengekspor sejumlah komoditasnya sebesar 118, 4 bilyun dolar Amerika kepada Amerika, sedangkan nilai ekspor terhadap Jepang hanya setengah dari Jepang atau 65,6 bilyun dolar Amerika. Sementara itu total nilai ekspor Uni Eropa hampir sebanding dengan nilai ekspor Amerika, 140,8 berbanding 158,1 bilyun dolar Amerika. Dan ini dapat disimpulkan bahwa Jepang memiliki surplus perdagangan dengan kedua blok tersebut baik Amerika maupun Uni Eropa. [3]
Dominasi “Triad Power”; Amerika, Jepang, dan Uni Eropa disebabkan dominasi penguasaan pasar luar negeri atau tingkat transnasionalitas perusahaan asing akibat dampak negatif yang ditimbulkan globalisasi dan perdagangan bebas dunia yang menurut Martin Khor
“sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kolonialisasi negara-negara Eropa di wilayah Asia-Afrika dan Amerika Selatan sekitar 300-400 tahun lampau.[4]
Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa ternyata sejak 1980-an disparitas kekayaan antara negara industri maju dengan negara berkembang dan negara yang terbelakang justru semakin lebar. Demikian pula disparitas perdagangan perindividu dalam masing-masing negara antara mereka yang menguasai faktor-faktor produksi dengan mereka yang tergolong hanya sekelas pekerja yang bertambah lebar.[5] Disisi lain terdapat data dan informasi bahwa liberalisasi perdagangan menyebabkan meningkatnya volume perdagangan internasional antarnegara dan antarbenua sejak dekade 80-an. Dan benar pula bahwa di beberapa ekonomi nasionalnya mengalami peningkatan pertumbuhan akibat kebijakan perdagangan bebas[6]Misalnya saja China
Uni Eropa salah satu “Triad Power” perlu mempunyai peran yang positif terhadap negara berkembang maupun negara terbelakang. Negara-negara maju perlu diyakinkan bahwa ketidakadilan internasional akan membawa dampak negatif terhadap keamanan internasional, sebab selama masih ada ketimpangan dunia ,celah-celah untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan tetap terbuka. Dan saat ini negara-negara maju cenderung untuk memberlakukan aturan-aturan mereka dalam bidang pemerintahan, sistem ekonomi pasar ataupun pandangan mereka mengenai perdamaian dan keamanan internasional sebagai “aturan-aturan main mereka”. .
[1] Suherman, Maman, Ade, Organisasi Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum Dan Globalisasi, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2003. Cetakan Pertama, halaman 120
[2] Ibid
[3] Susanti, Ida dan Bayu Seto, Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas,Bandung: PT. Adtya Bakti, 2003. Cetakan ke-1, halaman 17
[4] Martin Khor, “The WTO and the South: Implications of the Emerging Global Economic Govermance for develompment”dalam Jomo KS dan Shyamala Nagaraj (eds), Globalizations Versus Develompment (2001); juga oleh pengarang yang sama dalam Rethinking Globalisation: Critical Issues and Policy Choiice (2001)
[5] Susanti, Ida dan Bayu Seto, Op-Cit, halaman 29
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar