Ilmu hukum sebagai ilmu kaedah kita harus memahami dulu pengertian ilmu dan pengetahuan itu sendiri. Kemudian kita uraikan tentang ilmu kaedah (ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah2) contoh dalam hukum pidana pasal 362 KUHP: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian..... , ilmu kaedah ini banyak macamnya ada kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan, kaedah sopan santun dan kaedah hukum. Kedua ilmu pengertian (ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dalam hukum: Masyarakat Hukum (bertingkah laku antara satu individu dg individu lainnya dst disebut dg masyarakat hukum), Subyek Hukum (pembawa hak, melakukan perbuatan hukum), Peranan Hukum (bekerjanya hukum di tengah masyarakat), Peristiwa Hukum (semua peristiwa atau kejadian yang menimbulkan akibat hukum), Obyek Hukum (segala sesuatu yg berguna bagi subyek hukum/benda); Akibat hukum (suatu akibat yan g ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Dan ketiga Ilmu tentang Kenyataan (ilmu yg mempelajari perikelakuan atau sikap tindak antara lain sosiologi hukum, antopologi hukum, psikologi hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar