Tata Hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah rechts orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkan untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata Hukum yang berlaku dalam masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat itu adalah masyarakat negara, yang mensahkan hukumnya adalah penguasa negara.
Tata Hukum Indonesia
Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan diantara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tertentu diikuti oleh perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukum pun selelalu berubah, begitu pula tata hukum Indonesia. Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat.
Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupa menjadi ”tata hukum” tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan misalnya:
v Hukum pidana saling berhubungan dengan Hukum Acara Pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi.
v Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada ahli warisnya, beberapa bagian, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
Oleh karena itu, aturan-aturan yang terkandung di dalamnya berubah pula menurut kebutuhan masyarakat itu. Aturan demi aturan akan diganti dengan yang baru apabila aturan yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Penggantian aturan-aturan lama dengan aturan-aturan baru di dalam masyarakat atau negara merupakan kejadian penting di dalam tata hukum masyarakat atau negara. Oleh karenanya perlu dicatat/ditulis dan di ingat. Pencatatan atau penulisan kejadian-kejadian penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara agar diingat dan di pahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan pada masa kini dinamakan “sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar