Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam masih mengakui hukum Islam yang tersalurkan di pengadilan agama. Nah, di pundak 7 orang yang duduk di Mahkamah Agung (MA) inilah seluruh perkara hukum Islam ditegakkan. Dari perceraian hingga ekonomi syariah. Siapa saja mereka?
Ketujuh orang tersebut adalah hakim agung agama yang duduk di kamar peradilan agama. Mereka adalah :
1. Dr Ahmad Kamil,
2. Dr Andi Syamsu Alam,
3. Prof Dr Abdul Manan,
4. Dr Habiburrahman,
5. Dr Hamdan,
6. Dr Mukhtar Zamzami dan ,
7. Prof Dr Rifyal Ka'bah.
Ketujuh orang ini, selain dituntut mampu menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali, juga diharapkan mampu melakukan pembaruan hukum Islam. Berbekal pengalaman dan pendidikan yang maksimal, para hakim agung dari lingkungan peradilan agama terbukti telah beberapa kali melakukan pembaruan hukum.
"Hakim agung sudah berkali-kali mengeluarkan putusan yang baru," kata Andi Syamsu Alam yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Agama seperti dilansir website MA, Senin (1/4/2013).
Ia mencontohkan pemberian bagian warisan kepada anak tiri yang bukan ahli waris melalui lembaga wasiat wajibah dengan alasan tidak ada lagi ahli waris yang lain.
Masih dalam bidang waris, pernah pula hakim agung dari peradilan agama memberi bagian kepada anak non-muslim melalui lembaga wasiat wajibah dengan alasan di Indonesia tidak ada kafir harbi. Kalau ahli waris hanya anak perempuan, dia menghijab paman dengan alasan walad, yang dalam bahasa Arab berarti anak laki-laki dan anak perempuan.
"Banyak lagi yang lain seperti mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan suami secara Islam oleh isteri pertama yang beragama Buddha (dibatalkan setelah istri meninggal dunia). Dengan demikian asas personalitas keislaman tidak lagi berlaku mutlak, terlebih-lebih lagi pada kasus-kasus ekonomi syariah," kata Andi menegaskan.
Blog Ini Didukung Oleh :
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar