D. KEADILAN DI DALAM HUKUM INDONESIA

Bookmark and Share




  Keadilan adalah salah satu kondisi yang paling dipercaya sebagai destinasi utama adanya hukum dalam perikehidupan manusia. Dalam paradigmanya yang demikian, hukum, entah yang hukum rakyat entah yang hukum negara diciptakan, diadadakan, melembaga (dan atau dilembagakan), dan didayagunakan untuk mengabdi pada setinggi-tingginya kemaslahatan manusia. Ia menjadi penyeimbang kedudukan yang timpang sebagai akibat terjadinya perampasan hak. Ia memberi efek jera berupa sakit, nestapa pada pihak yang menyakiti, agar seuatu yang buruk dan menimbulkan kerugian maupun terkuranginya hak pihak lain tak terulang lagi. Terhadap mereka yang menjadi korban dilakukan pemulihan (remedy) agar kembali  kepada keadaan semula, sembuh dari segala macam sakit dan kerugian yang diderita.

  Dalam negara berpaham kerakyatan, tujuan hukum diselaraskan dengan cita cita memakmursejahterakan rakyat. Hukum diabdikan pada kepentingan orang banyak (the many) dan bukannya kepada sedikit orang yang berkuasa dan berpunya (the few). Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara menegaskan tujuan dikreasinya entitas hukum bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia. Semangat pembukaan UUD 1945 sebenarnyalah setarikan nafas dengan semangat Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis yakni pembebasan diri dari penindasan terhadap rakyat dan eksploitasi sumberdaya alam yang dalam banyak hal pula bersaranakan hukum! Ketidakadilan termasuk ketidakadilan dalam hukum hendak diakhiri digantikan dengan hukum dan segenap administrasi negara yang menghormati dan memuliakan manusia. Pada titik inilah salah satu ajaran esensial demokrasi konstitusional  bahwa hukum diadakan untuk menjamin terlindunginya hak dan kebebasan dasar manusia menemukan makna pentingnya.

 
Manakala hukum (negara) berikut aparatnya semakin tidak menunjukkan wataknya yang berkeadilan,  menjadi mudah dimengerti manakala masyarakat  kemudian mencari dan mengkreasi solusi keadilannya sendiri atas sengketa-sengketa yang dihadapinya. Justice beyond law, menyelesaikan persoalan sejauh jauh dari campur tangan institusi negara berikut punggawanya menjadi alternatif yang dipandang rasional guna terselesaikannya sengketa secara memuaskan dan berkeadilan. Disadari maupun tidak, masyarakat belajar  bahwa  hidup bernegara tak selalu harus berhukum negara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar