4 Putusan Kontroversial MA

Bookmark and Share
 

Putusan hukum 130 hari penjara untuk Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring milik majikannya memang telah mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia. Adanya kasus ini semakin mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap rakyat miskin. Hakim Mahkama Agung (MA) yang mendapat sorotan adalah Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama. Dua hakim inilah yang memberi putusan bersalah Rusminah dan Prita Mulyasari yang berurusan dengan hukum terkait keluhannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit.
Berikut ini adalah 4 putusan kontroversial yang diambil oleh kedua hakim tersebut :

1. Kasus Prita Mulyasari


Prita berurusan dengan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang. Prita mengeluh kepada temannya lewat surat elektronik atas pelayanan rumah sakit tersebut yang tidak memuaskan.

Imam Harjadi sebagai ketua majelis memutuskan bebas kepada Prita, tetapi ia kalah dalam voting oleh Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama hakim anggota.Kedua hakim tersebut memutuskan Prita bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Saat ini kasusnya dalam proses peninjauan kembali (PK).

2. Kasus Pembunuhan Alda Risma


Alda ditemukan tewas pada Rabu (13/12/2006) di Hotel Grand Menteng, Jakarta Pusat. Pada tubuh korban ditemukan 25 titik bekas suntikan. Ferry Surya Perkasa, kekasih Alda, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007.

Namun di tingkat MA, hakim Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama mengabulkan permohonan PK Ferry. ikabulkannya PK pelaku pada 2 Februari 2011 itu mengurangi hukuman menjadi 8 tahun dari tuntutan awal selama 15 tahun. Pada 13 Mei 2011 kemudian Feryry bebas bersyarat.

3. Kasus Artalyta Suryani


Artalyta Suryani alias Ayin yang divonis 5 tahun karena terterbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dollar AS mendapat pengurangan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hakim Imam Haryadi bersama anggota majelis lain Djoko Sarwoko (ketua), Hatta Ali, Krisna Harahap dan Sofyan Martabaya yang mengurangi hukuman Ayin bertentangan dengan putusan di tingkat kasasi yang memvonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

4. Kasus Rasminah



Putusan kontroversial terbaru Imam Haryadi dan Zaharuddin Utama adalah ketika menghukum Rasminah 130 hari penjara. Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring sebenarnya dinyatakan bebas oleh ketua majelis, Artidjo Alkotsar, namun dia kalah voting dengan dua hakim tersebut

Blog Ini Didukung Oleh :


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar