Meskipun seseorang sudah menyandang status sebagai tersangka atau terdakwa, bukan berrarti dia bisa diperlakukan sewenang-wenang. Sejahat atau sebrengsek apapun orang itu, ada hak-hak yang harus dihormati. Berikut ini adalah hak sebagai tersangka atau terdakwa:
2. Penangkapan tanpa dasar hukum dan bukti-bukti yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) karena hidup bebas merdeka adalah merupakan hak manusia yang paling mendasar, sehingga segala tindakan yang dilakukan terkait dengan penghilangan hak asasi manusia tersebut harus disertai dengan alasan yang kuat.
3. Meskipun seseorang sudah ditangkap dan terdapat bukti perrmulaan yang cukup, dia harus tetap diperlakukan layaknya orang yang tidak berrsalah. Hal ini dinamakan asas praduga tidak bersalah. Hanya berdasarkan putusan pengadilan yang dapat menilai orang itu salah atau tidak, bukan penyidik. Oleh karena itu, penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang tidak boleh dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa.
4. Penyiksaan dengan alasan apapun merupakan tindakan yang tidak dibolehkan dan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap hak asasi manusia. Penyidik tidak boleh menyiksa terdakwa atau tersangka dengan sewenang-wenang. Informasi yang diperoleh tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah karena diragukan kebenarannya. Bisa saja tersangka mengaku berbuat jahat karena tidak tahan disiksa.
5. Setiap orang yang sedang bermasalah dengan hukum berrhak mendapatkan bantuan hukum, berupa pendampingan dari penasehat hukum. Pendampingan dari penasehat hukum diperlukan agar tersangka/terdakwa dapat dilindungi hak-hak asasinya dengan baik. Seandainya tersangka/terdakwa tidak mampu, maka penasehat hukum akan disediakan oleh pihak penyidik dan penyidik berkewajiban untuk menjamin hak tersangka dalam berhubungan dengan penasehat hukumnya.
6. Tidak boleh ada diskriminasi dalam praktek penegakan hukum. Asas equality before the law, asas persamaan di depan hukum, harus benar-benar ditegakkan. Tidak peduli pejabat tinggi atau sopir mikrolet, saat seseroang melakukan perbuatan melawan hukum tidak bleh ada keistimewaan dalam proses penyidikannya.
7. Seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk melakukan pengujian terhadap penangkapan dan penahanan yang dialaminya. Pengujian ini diperlukan agar diketahui keabsahan prosedural dari penangkapan itu.
8. Saat sudah menajalani pemeriksaan dan penahanan, tersangka/terdakwa harus segera mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, jika proses penyidikan dianggap sudah cukup, harus segera dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum. Seandainya tidak ada masalah dan dinyatakan lengkap, pihak jaksa dapat melimpahkan perkara itu secepatnya kepada pihak pengadilan.
9. Setiap terdakwa memiliki hak untuk diperiksa memiliki hak untuk diperiksa oleh pengadilan secara adil dan terrbuka untuk umum. Pengadilan yang terbuka untuk umum akan mengurangi potensi terjadinya kecurangan karena dapat dipantau oleh masyarakat luas. Meskipun demikian, ada beberapa proses pemeriksaan di pengadilan yang tidak dapat dilakuakn terbuka untuk umum, yakni dalam hal terdakwanya adalah seorang anak dan terhadap perkara kesusilaan.
10. Dalam sebuah persidangan, seorang terdakwaberhak untuk membela diri. Oleh karena itu, tedakwa dan penasehat hukum berhak untuk mendapatkan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaan termasuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
11. Pembelaan diri dapat dilakukan oelh terdakwa sendiri atau bisa dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa, setelah berkonsultasi dengan terdakwa.
12. Ada kalanya terdakwa yang diperiksa tidak dapat memahami bahasa Indonesia dengan baik dan benar, entah karena terdakwa orang asing atau orang suku pedalaman. Menghadapi kasus seprti itu, mereka berhak mendapatkan tenaga penerjemah secara cuma-cuma, agar terdakwa benar-benar mengerti dakwaan dan konsekuensi yang dikenakan ke terdakwa.
13. Terdakwa memiliki hak untuk mengetahui tuduhan yang dikenakan pada dirinya dan sebab-sebab timbulnya tuduhan itu.
14. Di sebuah persidangan, penasehat hukum terdakwa, memiliki hak untuk memeriksa saksi-saksi dalam porsi yang sama. Porsi yang sama disini maksudnya adalah kesempatan yang diberikan untuk menggali informasi sama dengan untuk jaksa penuntut umum.
15. Seorang saksi dapat memberikan keterangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Terdakwa juga dilindungi dari kemungkinan unsur paksaan untuk memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri, seperti dipaksa untuk mengakui sebuah perbuatan jahat.
Blog Ini Didukung Oleh :
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar