Sumber-sumber Hukum

Bookmark and Share
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil artinya hukum itu timbul ke permukaan dari kekuatan-kekuatan yang timbul secara nyata dalam masyarakat, suatu kekuatan yang menuju kepada sumber tadi. Misalnya suatu UU lahir melalui suatu proses panjang yang merupakan jalinan dari berbagai faktor, sejarah, kemasyarakatan, nilai-nilai idiil, kesusilaan, kesadaran hukum.  Yang termasuk sumber hukum materiil adalah adat kebiasaan, dokumen2 dan surat2.

2. Sumber Hukum dalam arti Formil adalah sumber darimana suatu hukum mendapatkan kekuatan berlakunya. Perkataan sumber di sini menunjuk pada badan2/lembaga yang berwenang menentukan hukum. Misalnya cara pembentukan UU  dalam hukum positif Indonesia harus dibuat Presiden dengan persetujuan DPR. Yang termasuk sumber Hukum formil:  UU, Kebiasaan dan adat, traktat, Yurisprudensi dan doktrin (pendapat para sarjana hukum).

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar