Berbagai Sistem Hukum

Bookmark and Share
Artinya sistem hukum yang  dipakai di dunia. Kita mengenal 3 sistem hukum di   dunia  yaitu 1).  Sistem Hukum Eropa Benua atau sistem Hukum Romawi-Jerman (Civil Law System), 2). Sistem Hukum Inggris (Common law system) dan yang ke 3) Sistem Hukum lainnya seperti Hukum Islam, Hukum Sosialias dan hukum2 yg lainnya .

         Di Indonesia menggunakan sistem Hukum Eropa Benua (Civil Law System) yang nota bene merupakan peninggalan Belanda dimana Indonesia dijajah Belanda kurang lebih 350 tahun. Banyak perbedaan dari kedua sistem ( Civil Law System)  dan Anglosaxon ( Common LawSystem) tersebut diantaranya: dalam  Civil Law System di pusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terletak pada konsep orang tentang kaedah, peranan universitas dan para ilmuwan hukum dalam pengembangan Hukum Eropa Benua atau Hukum Romawi Jerman (Civil Law System) sangat besar dst. 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar