Bagian Waris Suami dan Istri

Bookmark and Share
Para ulama  mazhab sepakat bahwa, masing-masing suami dan istri, selalu menyertai seluruh penerima waris dalam memperoleh bagian. Hanya saja, suami memperoleh bagian separuh peninggalan istri, manakala istrinya yang meninngal itu tidak mempunyai ana darinya atau dari suaminya yang lain. Suami memperoleh bagian seperempat peninggalan manakala istri yang meninngal itu mempunyai anak, baik darinya maupun dari suaminya yang lain. Sementara itu, istri memperoleh bagian seperempat peninngalan suami, makala suami yang meninngal itu, tidak mempunyai anak, baik darinya maupun dari istri yang lain, dan memperoleh bagian seperdelapan peninnggalan suami, manakala suaminya itu mempunyai anak, baik darinya maupun dari istrinya yang lain.


     Mazahab empat mengatakan: yang dimaksud anak disini adalah anak si mayit yang  betul-betul keturunannya, serta anak dari anak laki-lakinya, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan. Sedangkan anak dari anak perempuannya tidak bisa menghalangi salah satu dari suami atau istri dari memperoleh bagian maksimalnya. Bahkan syafi’i dan maliki mengatakan: Anak dari anak perempuan tidak menerima waris dan tidak pula menghalangi orang lain untuk menerima waris ( muhjib ), sebab mereka termasuk kelompok dzaw al-arham.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar