Apakah kewajiban bagi keluarga yang ditinggalkan oleh yang meninggal ?

Bookmark and Share

Ridlo dan sabar dengan ketentuan dan takdir Allah SWT, dan disunnatkan untuk mengucapkan inna lillaahi wa inna ilaihi rooji’uun. Allaahumma ajirnii fi mushibatii wa akhluf lii khairam minha (sesungguhnya kami kepunyaan Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibah ini dan berilah aku ganti yang lebih baik darinya.
Menyegerakan pemakaman. Berdasarkan hadist riwayat Bukhori-Muslim dari Abu Hurairah, Rosulullah SAW bersabda: “Segerakanlah mengubur jenazah, karena jika ia sholih, maka berarti kamu telah menghadiahkannya kebaikan kepadanya dan jika selain itu maka berarti kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak kalian”.
Menyegerakan membayar hutang si mayit, berdasarkan hadist riwayat Turmudzi dari Abu Hurairah, Rosulullah SAW. Bersabda : “Jiwa seorang muslim tergantung kepada hutangnya hingga ada yang melunasinya”. Hal ini berlaku bagi mayit yang meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya atau ahli warisnya mampu melunasi hutangnya. Adapun bagi yang tidak mampu, berhak untuk dibayarkan hutangnya dari baitul mal.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar