Aneka cara Pembedaan Hukum

Bookmark and Share
Artinya mengklasifikasikan hukum menurut:  bentuknya yaitu Hukum Tertulius dan Tak tertulis, menurut sumbernya; hukum UU, hukum kebiasaan, hukum Yurisprudensi,menurut isinya/kepentingan yg diatur; hukum publik (mengatur kepentingan umum) dan hukum privat (mengatur kepentingan khusus) ,  menurut fungsinya; hukum materiil dan hukum formil.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar