TELKOMSEL akhirnya mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp 20 milyar dan wajib menurunkan tarif minimal 15% akibat dakwaan monopoli. Hal tersebut disampaikan M. Iqbal Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seperti di kutip dari Suara Surabaya, (08/02).
Telkomsel menjadi satu diantara terlapor dalam kasus Temasek Holding. Dan setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan lanjutan, KPPU akhirnya menemukan bukti bahwa Telkomsel memiliki perilaku yang menimbulkan dampak terhadap persaingan berupa kerugian kepada konsumen yang cukup besar.
Bukti-bukti tersebut, menurut Iqbal, tercantum selama 3-4 tahun terakhir Telkomsel telah merugikan konsumen lebih dari Rp 14 trilyun. Kerugian konsumen didapat Telkomsel dengan mengambil keuntungan yang tidak wajar yakni hingga 50% lebih.
"Bisnis yang lain saja 10% sulit sekali sehingga Telkomsel bisa dikatakan memeras konsumen," ungkap Iqbal. Dalam penyidikan selama 4 tahun dan berdasarkan laporan pada tahun 2006 akhir, KPPU akhirnya baru bisa memberikan sanksi pada Telkomsel. "Laporan tersebut melalui proses klarifikasi, pemberkasan lalu dilihat ada dugaan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 pasal 17 tentang monopolisasi yang dilakukan Telkomsel," paparnya kemudian.
Tentang nama pelapor masih menurut Iqbal, wajib dirahasiakan KPPU. Namun data dari berbagai pihak memang memperlihatkan ada ketidakwajaran dalam bisnis Telkomsel yang mendapatkan keuntungan terlalu besar.
Pebisnis yang nakal, papar Iqbal, ada di bawah payung hukum UU nomor 5 tahun 1999 dan UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam UU itu disebutkan, sejak ada UU No 5 bisnis di Indonesia harus beralih dari monopoli ke kompetisi.
Dalam UU No 5 Tahun 1999 disebutkan sanksi pelanggaran terhadap undang-undang adalah Rp 1 milyar - Rp 25 milyar. Telkomsel dikenai denda maksimal dan sanksi penurunan tarif minimum 15% karena exesisve income margin yang besar.
Masih menurut Igbal penurunan tarif sebesar 15% tidak akan merugikan Telkomsel. Justru Telkomsel bisa menarik konsumen lebih besar lagi. Namun yang dilakukan Telkomsel saat ini malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Hal seperti ini kata Iqbal adalah sah-sah saja walaupun dilihat dari segi bisnis apa yang dilakukan Telkomsel dan Telkom sebenarnya kontradiksi. Vonis belum akan diberlakukan karena ada proses keberatan dari Telkomsel sehingga harus menunggu proses pengadilan. (TIM SK Indo)
Bukti-bukti tersebut, menurut Iqbal, tercantum selama 3-4 tahun terakhir Telkomsel telah merugikan konsumen lebih dari Rp 14 trilyun. Kerugian konsumen didapat Telkomsel dengan mengambil keuntungan yang tidak wajar yakni hingga 50% lebih.
"Bisnis yang lain saja 10% sulit sekali sehingga Telkomsel bisa dikatakan memeras konsumen," ungkap Iqbal. Dalam penyidikan selama 4 tahun dan berdasarkan laporan pada tahun 2006 akhir, KPPU akhirnya baru bisa memberikan sanksi pada Telkomsel. "Laporan tersebut melalui proses klarifikasi, pemberkasan lalu dilihat ada dugaan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 pasal 17 tentang monopolisasi yang dilakukan Telkomsel," paparnya kemudian.
Tentang nama pelapor masih menurut Iqbal, wajib dirahasiakan KPPU. Namun data dari berbagai pihak memang memperlihatkan ada ketidakwajaran dalam bisnis Telkomsel yang mendapatkan keuntungan terlalu besar.
Pebisnis yang nakal, papar Iqbal, ada di bawah payung hukum UU nomor 5 tahun 1999 dan UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam UU itu disebutkan, sejak ada UU No 5 bisnis di Indonesia harus beralih dari monopoli ke kompetisi.
Dalam UU No 5 Tahun 1999 disebutkan sanksi pelanggaran terhadap undang-undang adalah Rp 1 milyar - Rp 25 milyar. Telkomsel dikenai denda maksimal dan sanksi penurunan tarif minimum 15% karena exesisve income margin yang besar.
Masih menurut Igbal penurunan tarif sebesar 15% tidak akan merugikan Telkomsel. Justru Telkomsel bisa menarik konsumen lebih besar lagi. Namun yang dilakukan Telkomsel saat ini malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Hal seperti ini kata Iqbal adalah sah-sah saja walaupun dilihat dari segi bisnis apa yang dilakukan Telkomsel dan Telkom sebenarnya kontradiksi. Vonis belum akan diberlakukan karena ada proses keberatan dari Telkomsel sehingga harus menunggu proses pengadilan. (TIM SK Indo)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar