Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Elly Yanti mengatakan, bahwa Bawaslu memutuskan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Sumatera Barat telah melakukan pelanggaran admistrasi terkait tidak lolosnya bacaleg Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sumbar empat (Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat), atas nama Yetti Saputri.
“Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memasukan yang besangkutan kedalam daftar celeg tetap (DCT) DPRD Prov. Sumbar priode 2014-2019” ujar Elly Yanti.
Elly mengatakan, KPU Sumbar telah melakukan perbuatan yang bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh dan Tanah Datar. “KPU daerah tersebut meloloskan mantan komisionernya menjadi caleg, sementara KPU provinsi menggagalkan Yetti Saputri yang nota bene mantan anggota KPU Kab. Pasaman” katanya.
Dihubungi terpisah, ketua Tim Advokasi Partai Gerindra Sumbar, Boy Yandra Tamin juga menyatakan keberatan partainya terhadap putusan KPU Sumbar yang membatalkan Yetti.
Menurut Boy, persoalan hilangnya nama Yetti di daftar calon sementara (DCS) bacaleg, tak lebih dari kesalahan KPU Sumbar dalam menafsirkan aturan KPU sendiri. Misalnya, Surat Edaran (SE) KPU RI No.229/IV/2013, dan SE KPU RI No.315/V/2013.
“Dari edaran itu, juga diberi kesempatan kepada parpol untuk melakukan penggantian bacaleg apa bila para bacalegnya mengundurkan diri, meninggal dunia dan terlibat masalah hukum. Sayangnya, KPU Sumbar tidak mempedomani edaran tersebut, sehingga nama bacaleg Yetti tidak masuk dalam DCS,” kata Boy.
Sekilas Boy menjelaskan, masuknya Yetti sebagai pengganti caleg Gerindra karena mengganti caleg yang meninggal karena kecelakaan. Dan kejadiannya terjadi pada Mei. Bahkan untuk memperkuat alasan masuknya Yetti ke partai, dirinya mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Sumbar pada 20 Mei, dan sehari setelah itu tepatnya 21 Mei KPU Sumbar mengeluarkan surat keputusan menerima pengunduran Yetti tersebut sebagai anggota KPU Pasaman.
“Namun, ketika alasan itu sudah kami jelaskan KPU Sumbar terkait berkas dan surat pengunduran Yetti itu, tampaknya tidak digubris KPU Sumbar, bahkan KPU beralasan yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebelum tanggal 9 April atau batas waktu pendaftaran bacaleg partai, sehingga tidak memenuhi syarat,” kata Boy Yandra Tamin. (*)
Sumber: ww.padang-today.com I 22/6/2012, diakses 24/6/2012 – 13.45
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar