Johan mengatakan, dengan adanya keputusan ini, kebutuhan pembangunan Rutan KPK juga terjawab. Rencananya, selain membangun gedung tempat pegawai KPK bertugas, juga akan dibangun rutan. "Sehingga KPK nantinya tidak perlu meminjam pakai rutan milik instansi lain," kata Johan di kantornya, Jumat (12/10).
Ia menjelaskan, ada beberapa lokasi tanah yang telah disediakan pemerintah untuk pembangunan gedung ini. Salah satunya terdapat di sebelah gedung KPK sekarang. Menurut Johan, gedung yang akan dibangun direncanakan untuk kapasitas 1000 pegawai. Itu di luar dari pembangunan rutan yang rencananya akan dibangun lebih banyak dan luas dari yang ada saat ini.
Namun, semua rencana ini baru bisa terlaksana apabila keputusan Komisi III itu sudah diteken dan dikirim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Johan, dari total anggaran pembangunan sebesar Rp225 miliar, pengucurannya dilakukan secara tiga tahap. Tahap pertama yang sudah disetujui dewan sebesar Rp72,8 miliar.
"Kami berharap surat itu segera diteken karena kami dengar batas untuk bisa alokasi anggaran 2013 itu hari ini. Kita berharap keputusan itu ditandatangani resumenya sehingga anggaran bisa dipakai," tutur Johan. Jika tak segera diteken, ia khawatir anggaran baru bisa masuk ke pos APBNP 2013.
Ia menegaskan, tender pembangunan akan dilakukan lembaganya secara terbuka. Bahkan, tiap saat masyarakat ataupun jurnalis nantinya bisa menanyakan langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPK. "Semua terbuka. Bisa dicek oleh teman-teman," ujar Johan.
Johan tak mau menjawab tegas mengenai perusahaan-perusahaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa yang pernah terlibat dalam kasus-kasus yang dililitnya. Apakah akan masuk sebagai peserta tender atau tidak. Hanya saja, lembaganya akan melihat track recordperusahaan-perusahaan yang terlilit kasus apakah orang-orang yang terlibat masih menjabat atau tidak.
Terkait sumbangan gedung yang beberapa waktu belakangan dikumpulkan masyarakat, Johan memastikan, lembaganya tidak akan menggunakannya. Ia mengatakan, hal ini masih menjadi perbincangan apakah sumbangan akan masuk ke negara dalam bentuk hibah atau penghasilan negara bukan pajak. "Sekarang sedang dibicarakan. Nanti uang itu akan digunakan negara, bukan diserahkan KPK," katanya.
Penghapusan tanda bintang untuk anggaran pembangunan gedung baru KPK ini terjadi dalam rapat pleno Komisi III DpR, Kamis (11/10). Menurut Anggota Komisi III dari PDIP, Eva Kusuma Sundari, disetujuinya alokasi tersebut karena upaya pencarian gedung yang sesuai dengan kriteria KPK dan Komisi III DPR tak juga kunjung didapat. Karena itu persetujuan alokasi anggaran pembangunan Gedung KPK merupakan pilihan terakhir. (hukumonline.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar