Pansus RUU Pemilu terus menggodok aturan main dalam Pemilu. Salah satunya, DPR membuka ruang bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). "Sudah disetujui bahwa konsepnya kita memberikan hak bagi mantan terpidana untuk bisa dipilih menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD," ujar Wakil Ketua Panja RUU Pemilu I Gede Pasek Suardika saat dihubungi detikcom, Minggu (29/1/2012).
Menurut Gede, alasannya utama mantan narapidana bisa menjadi caleg adalah persamaan hak setiap warga negara. Bila toh mereka pernah melakukan kesalahan lantas dipidana, hal itu sudah ditebus dengan pidana penjara yang ia jalani. "Banyak juga orang yang dulu jahat setelah dipenjara malah jadi baik. Jadi tauladan dan sering memberi ceramah yang baik," terangnya.
Menurut Gede, aturan ini nantinya tidak berlaku bagi residivis. Menurut Panja, residivis tidak perlu mendapatkan hak politiknya untuk dipilih karena ia mengulangi perbuatan jahat yang telah dilakukannya.
"Saat ini aturan ini sudah disetujui, tetapi memang belum diketuk palu karena redaksionalnya sedang dibahas di tim perumus. Tetapi sudah disetujui bahwa mantan napi boleh memiliki hak politik untuk jadi caleg,"terangnya. Namun mantan napi yang boleh menjadi caleg bukan tanpa syarat. Eks napi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari hukuman.
"Dan dia harus mengumumkan kepada publik bahwa dia seorang mantan narapidana ketika mencalonkan diri. Jadi, pertama tidak berlaku untuk residivis, selain itu baru boleh lima tahun setelah bebas dari penjara dan harus mengumumkan bahwa dirinya mantan napi saat nyaleg," terangnya.
Panja Pemilu merumuskan hal itu mengadopsi putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU Pemilu dan Pemda yang yang membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel. Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014.
Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu: 1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), 2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya 3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(detiknews.com)
Menurut Gede, aturan ini nantinya tidak berlaku bagi residivis. Menurut Panja, residivis tidak perlu mendapatkan hak politiknya untuk dipilih karena ia mengulangi perbuatan jahat yang telah dilakukannya.
"Saat ini aturan ini sudah disetujui, tetapi memang belum diketuk palu karena redaksionalnya sedang dibahas di tim perumus. Tetapi sudah disetujui bahwa mantan napi boleh memiliki hak politik untuk jadi caleg,"terangnya. Namun mantan napi yang boleh menjadi caleg bukan tanpa syarat. Eks napi baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari hukuman.
"Dan dia harus mengumumkan kepada publik bahwa dia seorang mantan narapidana ketika mencalonkan diri. Jadi, pertama tidak berlaku untuk residivis, selain itu baru boleh lima tahun setelah bebas dari penjara dan harus mengumumkan bahwa dirinya mantan napi saat nyaleg," terangnya.
Panja Pemilu merumuskan hal itu mengadopsi putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU Pemilu dan Pemda yang yang membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel. Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014.
Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu: 1. Tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), 2. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya 3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(detiknews.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar