Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2004

Bookmark and Share
Tahun :
2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 1999
1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991 1990 1989 1988 1987
1986 1985 1984 1983 1982 1981 1980 1979 1978 1977 1976 1975

No. Nomor Tentang
1 SE-05/PJ/2004 PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 575/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) DAN KEPUTUSAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN NOMOR KEP 113/A/2003 DAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-392/PJ/2003 TENTANG DAERAH TERTENTU YANG BELUM SIAP ON LINE SEHUBUNGAN DENGAN DITERAPKANNYA SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI DAN PT. POS INDONESIA (PERSERO)
2 SE-06/PJ/2004 PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003
3 SE-07/PJ/2004 PENYAMPAIAN SURAT SEKRETARIS JENDERAL NOMOR S-109/SJ/2004 HAL HIMBAUAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT) TAHUNAN PPH TAHUN 2003
4 SE-08/PJ.3/2004 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT
5 SE-09/PJ.53/2004 HAL PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
6 SE-10/PJ.51/2004 PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
7 SE-11/PJ/2004 PENEGASAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003
8 SE-13/PJ/2004 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-73/PJ/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ/2003 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
9 SE-14/PJ/2004 TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
10 SE-15/PJ./2004 PENEGAKAN ATAS UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2004
11 SE-16/PJ/2004 SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL
12 SE-22/PJ/2004 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-132/PJ/2004 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN KEP-133/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
13 SE-23/PJ/2004 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-134/PJ/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-105/PJ/2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-135/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-136/PJ/200 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT, DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-137/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT
14 SE-24/PJ/2004 PENETAPAN MITRA KERJA KPP DENGAN KPPN DAN BANK OPERASIONAL I DALAM HAL PENERBITAN SPMKP DAN SPMIB DI JAKARTA RAYA SERTA PENETAPAN KPP KOORDINATOR DALAM HAL PENYAMPAIAN SSP LEMBAR KE-2 DAN DNP
15 SE-25/PJ/2004 PENGUMPULAN DATA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL DAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL
16 SE-26/PJ/2004 PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA
17 SE-27/PJ/2004 KERAHASIAAN DATA ELEKTRONIK WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
18 SE-28/PJ/2004 PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA
19 SE-29/PJ/2004 LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2004
20 SE-01/PJ.1/2004 WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
21 SE-11/PJ.1/2004 BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2004
22 SE-20/PJ.1/2004 PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) DAN SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP (SAAT) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
23 SE-02/PJ.3/2004 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA
24 SE-04/PJ.3/2004 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA
25 SE-06/PJ.3/2004 PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS
26 SE-07/PJ.3/2004 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR BESERTA PROTOKOLNYA
27 SE-08/PJ.3/2004 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT
28 SE-24/PJ.6/2004 PEMANFAATAN GPS DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS DATA DIGITAL SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB
29 SE-04/PJ.7/2004 PENELAAHAN KONSEP LPP DAN SPHP
30 SE-05/PJ.7/2004 AKTIVITAS PENDUKUNG PEMERIKSAAN
31 SE-06/PJ.7/2004 PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKSI WAJIB PAJAK
32 SE-07/PJ.7/2004 PEMERIKSAAN TERHADAP DATA PRIORITAS/ALAT KETERANGAN DAN PENEGASAN PEMERIKSAAN KHUSUS
33 SE-08/PJ.7/2004 RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2005
34 SE-01/PJ.9/2004 PENGAWASAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN TAHUN 2002 DAN 2003
35 SE-04/PJ.12/2004 PENJELASAN MENGENAI METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80  TAHUN 2003
36 SE-03/PJ.13/2004 PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNA PPh BESERTA KELENGKAPANNYA TAHUN 2004
37 SE-02/PJ.24/2004 PERPANJANGAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG KEGIATAN OPERASIONALNYA TERGANGGU KARENA AKSI PEMBOMAN
38 SE-03/PJ.24/2004 PENYAMPAIAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE-14/PB/2004 PERIHAL PENEGASAN SURAT EDARAN DJA NOMOR SE-179/2003 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2003
39 SE-03/PJ.31/2004 KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL DALAM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
40 SE-02/PJ.41/2004 PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
41 SE-01/PJ.43/2004 PENEGASAN BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI
42 SE-01/PJ.51/2004 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
43 SE-03/PJ.51/2004 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BATUBARA
44 SE-05/PJ.51/2004 PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
45 SE-10/PJ.51/2004 PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
46 SE-04/PJ.52/2004 PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
47 SE-06/PJ.52/2004 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP 128/PJ/2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-425/PJ/2001
48 SE-07/PJ.52/2004 KONFIRMASI PIB DAN PEB
49 SE-08/PJ.52/2004 PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003 TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
50 SE-02/PJ.53/2004 PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 197/KMK.03/2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
51 SE-09/PJ.53/2004 HAL PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
52 SE-01/PJ.75/2004 PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
53 SE-02/PJ.75/2004 KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2004
54 SE-03/PJ.75/2004 PENEGASAN ATAS KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2004

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar