Yurisprudensi Tahun 1989

Bookmark and Share
Nomor Tahun Tentang
263 K/PDT/1988 1989 Hukum Perdata -Batas-Batas Tanah
1531 K/PDT/1987 1989 Hukum Perdata - Akibat Hukum Bagi Seorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Perceraian Adalah Wajib Menyerahkan 1/3 Gaji Bersih Yang Diterima Setiap Bulannya Kepada Bekas Istrinya Dan 1/3 Kepada Anak-Anaknya.
3783 K/PDT/1987 1989 Hukum Perdata - Sengketa Tanah
3901 K/PDT/1985 1989 Hukum Perdata - Surat Bukti Yang Merupakan Pernyatuan Belaka Dari Orang-Orang Yang Memberi Pernyataan Tanpa Diperiksa Di Persidangan (P.III), Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apa-Apa (Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar