No. | Nomor/Tahun | Tentang |
1 | 2/KMK.06/2003 | Penunjukkan PT. Jasa Raharja (Persero) Sebagai Biro Nasional (National Bureau) Indonesia Untuk Menyelenggarakan Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Asean |
2 | 4/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 6 Sampai Dengan 12 Januari 2003 |
3 | 6/KMK.01/2003 | Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen Dan Peralatan Untuk Perbaikan Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang |
4 | 7/KMK.02/2003 | Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap |
5 | 9/KMK.01/2003 | Pelimapahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Dilingkungan Departemen Keuangan |
6 | 12/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 13 Sampai Dengan 19 Januari 2003 |
7 | 17/KMK.04/2003 | Pemungutan Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat Di Daerah Industri Pulau Batam |
8 | 18/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 20 Sampai Dengan 26 Januari 2003 |
9 | 23/KMK.O7/2003 | Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2003 Kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota |
10 | 32/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Januari Sampai Dengan 2 Februari 2003 |
11 | 34/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 Sampai Dengan 9 Februari 2003 |
12 | 35/KMK.07/2003 | Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, Dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah |
13 | 38/KMK.01/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar |
14 | 39/KMK.03/2003 | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
15 | 40/KMK.06/2003 | Pendanaan Kredit Usaha Mikro Dan Kecil |
16 | 45/KMK.06/2003 | Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank |
17 | 46/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Sampai Dengan 16 Februari 2003 |
18 | 46/KMK.01/2003 | Perpanjangan Masa Kerja Tim Teknis Tarip Bea Masuk Dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan |
19 | 48/KMK.08/2003 | Penunjukan Kantor Pelayanan Yang Bertugas Mengurus Piutang Negara Penyerahan Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional |
20 | 54/KMK.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Sampai Dengan 23 Februari 2003 |
21 | 57/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 Februari Sampai Dengan 2 Maret 2003 |
22 | 62/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 Sampai Dengan 9 Maret 2003 |
23 | 66/KMK.01/2003 | Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana |
24 | 69/KMK.03/2003 | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasionaldan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan |
25 | 70/KMK.03/2003 | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterlma Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota |
26 | 76/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Sampai Dengan 16 Maret 2003 |
27 | 82/KMK.03/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan |
28 | 83/KMK.01/2003 | Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana |
29 | 84/KMK.04/2003 | Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri |
30 | 86/KMK.04/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KMK.06/2003 Tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Sosial |
31 | 87/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Sampai Dengan 23 Maret 2003 |
32 | 94/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 Sampai Dengan 30 Maret 2003 |
33 | 96/KMK.01/2003 | Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
34 | 111/KMK.04/2003 | Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor |
35 | 112/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Maret Sampai Dengan 6 April 2003 |
36 | 112/KMK.04/2003 | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor |
37 | 114/KMK.01/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
38 | 118/KMK.03/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean |
39 | 119/KMK.01/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line |
40 | 122/KMK.03/2003 | Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Bandung |
41 | 123/KMK.03/2003 | Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II |
42 | 124/KMK.03/2003 | Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III |
43 | 126/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 7 Sampai Dengan 13 April 2003 |
44 | 127/KMK.01/2003 | Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum (Pos Tarif 1101.00.000) |
45 | 128/KMK.01/2003 | Perubahan Tarif Bea Masuk Katoda Tembaga |
46 | 129/KMK.04/2003 | Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor |
47 | 155/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 14 Sampai Dengan 20 April 2003 |
48 | 158/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 21 Sampai Dengan 27 April 2003 |
49 | 162/KMK.04/2003 | Pekerjaan Sub Kontrak Dari Daerah Indonesia Lainnya Ke Kawasan Berikat |
50 | 179/KMK.010/2003 | Kepemilikan Saham Dan Permodalan Perusahaan Efek |
51 | 182/KMK.02/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 Tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002 |
52 | 184/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 April Sampai Dengan 4 Mei 2003 |
53 | 201/KMK.04/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabat Yang Bertugas Di Indonesia |
54 | 211/KMK.03/2003 | Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha |
55 | 214/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 5 Sampai Dengan 11 Mei 2003 |
56 | 218/KMK.01/2003 | Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
57 | 227/KMK.02/2003 | Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum |
58 | 232/KMK.04/2003 | Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Asean Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Anggota Baru Asean (Myanmar,Vietnam,Cambodia) |
59 | 233/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 12 Sampai Dengan 18 Mei 2003 |
60 | 235/KMK.03/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
61 | 236/KMK.03/2003 | Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya |
62 | 237/KMK.06/2003 | Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Dan Gas Alam Tahun Anggaran 2003 |
63 | 242/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 19 Sampai Dengan 25 Mei 2003 |
64 | 243/KMK.03/2003 | Perubahan Keempat Atas Keputusan Menter Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasiorganisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan |
65 | 247/KMK.01/2003 | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
66 | 248/KM.06/2003 | Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Dan Gas Alam Tahun Anggaran 2003 |
67 | 251/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Mei Sampai Dengan 1 Juni 2003 |
68 | 258/KMK.06/2003 | Tatacara Pelaksanaan Pengenaan Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan |
69 | 259/KMK.06/2003 | Tatacara Pelaksanaan Pengenaan Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pungutan Perikanan |
70 | 263/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 2 Sampai Dengan 8 Juni 2003 |
71 | 281/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 9 Sampai Dengan 15 Juni 2003 |
72 | 281/KMK.03/2003 | Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Dirjen Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Untuk Memberikan Keterangan, Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2003 |
73 | 283/KMK.01/2003 | Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan |
74 | 294/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 16 Sampai Dengan 22 Juni 2003 |
75 | 294/KMK.03/2003 | Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa |
76 | 295/KMK.06/2003 | Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi |
77 | 296/KMK.03/2003 | Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara |
78 | 297/KMK.03/2003 | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) |
79 | 303/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 23 Sampai Dengan 29 Juni 2003 |
80 | 309/KMK.04/2003 | Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 |
81 | 314/KMK.01/2003 | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 Tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi Dan Teknologi |
82 | 315/KMK.01/2003 | Penunjukan Badan Informasi Dan Teknologi Keuangan Untuk Melakukan Tugas Verifikasi Atas Tagihan Imbalan Jasa Yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Surveyor |
83 | 316/KMK.01/2003 | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Tarif Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Pengembalian Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan |
84 | 317/KMK.01/2003 | Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Berkaitan Dengan Fasilitas |
85 | 321/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 30 Juni Sampai Dengan 6 Juli 2003 |
86 | 326/KMK.03/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak |
87 | 336/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 7 Sampai Dengan 13 Juli 2003 |
88 | 337/KMK.012/2003 | Sistem Akuntansi Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
89 | 343/KMK.01/2003 | Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara |
90 | 346/KMK.04/2003 | Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean |
91 | 347/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 14 Sampai Dengan 20 Juli 2003 |
92 | 351/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 21 Sampai Dengan 27 Juli 2003 |
93 | 355/KMK.03/2003 | Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
94 | 357/KMK.07/2003 | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 Tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, Dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah |
95 | 359/KMK.06/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 Tentang Jasa Akuntan Publik |
96 | 368/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Juli Sampai Dengan 3 Agustus 2003 |
97 | 370/KMK.03/2003 | Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu |
98 | 371/KMK.03/2003 | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis |
99 | 378/KMK.02/2003 | Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun |
100 | 381/KMK.01/2003 | Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Komponen Untuk Pembuatan Peralatan Dan Jaringan Telekomunikasi Oleh Industri Manufaktur Telekomunikasi |
101 | 388/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 11 Sampai Dengan 17 Agustus 2003 |
102 | 389/KMK.04/2003 | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/ KMK.04/ 2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia |
103 | 392/KMK.01/2003 | Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Mei 2003 |
104 | 394/KMK.01/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.04/2003 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Asean Integration System Of Preferences (AISP) Untuk Negara-Negara Baru Anggota Asean (Myanmar, Vietnam, Combodia) |
105 | 397/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 18 Sampai Dengan 24 Agustus 2003 |
106 | 401/KMK.01/2003 | Pemberian Pembebasan Bea Masuk (Atas Impor Bahan Dan Komponen Untuk Pembuatan Senjata Dan Amunisi Untuk Keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Oleh PT.Pindad (Persero) |
107 | 406/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 Sampai Dengan 31 Agustus 2003 |
108 | 408/KMK.02/2003 | Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina |
109 | 418/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 1 Sampai Dengan 7 September 2003 |
110 | 418/KMK.03/2003 | Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering |
111 | 419/KMK.03/2003 | Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir |
112 | 420/KMK.02/2003 | Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak - Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum |
113 | 421/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 8 Sampai Dengan 14 September 2003 |
114 | 421/KMK.06/2003 | Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Direksi Dan Komisaris Perusahaan Perasuransian |
115 | 422/KMK.06/2003 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi |
116 | 423/KMK.06/2003 | Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian |
117 | 424/KMK.06/2003 | Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi |
118 | 425/KMK.06/2003 | Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi |
119 | 426/KMK.06/2003 | Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi |
120 | 427/KMK.02/2003 | Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum |
121 | 433/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Sampai Dengan 21 September 2003 |
122 | 439/KMK.03/1996 | Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) |
123 | 441/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Sampai Dengan 28 September 2003 |
124 | 442/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 September Sampai Dengan 5 Oktober 2003 |
125 | 449/KMK.01/2003 | Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Pajak |
126 | 450/KMK.01/2003 | Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak |
127 | 455/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 6 Sampai Dengan 12 Oktober 2003 |
128 | 458/KMK.04/2003 | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia |
129 | 462/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 13 Sampai Dengan 19 Oktober 2003 |
130 | 465/KMK.01/2003 | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor |
131 | 468/KMK.01/2003 | Perubahan Klasifikasi Barang Atas Impor Aluminimum Sheet/Coil (Pos Tarif 7606.12.113 Dan 7606.12.191) |
132 | 471/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 20 Sampai Dengan 26 Oktober 2003 |
133 | 479/KMK.06/2003 | Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan |
134 | 480/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Oktober Sampai Dengan 2 November 2003 |
135 | 483/KMK.01/2003 | Pemberian Tunjangan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Dan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunanunsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Dan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan Dilingkungan Departemen Keuangan |
136 | 485/KMK.03/2003 | Konsultan Pajak Indonesia |
137 | 486/KMK.03/2003 | Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan |
138 | 487/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 Sampai Dengan 9 November 2003 |
139 | 497/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Sampai Dengan 16 November 2003 |
140 | 499/KMK.03/2003 | Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
141 | 510/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Sampai Dengan 23 November 2003 |
142 | 518/KMK.06/2003 | Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi |
143 | 519/KMK.01/2003 | Perubahan Lampiran I, II, III, IV, Dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan |
144 | 523/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 November Sampai Dengan 7 Desember 2003 |
145 | 524/KMK.01/2003 | Pembebasan Bea Masuk Atas Komponen/Suku Cadang Untuk Industri Perkapalan Dan Jasa Pelayaran |
146 | 525/KMK.03/2003 | Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jaya Khusus Dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara Dan Daerah |
147 | 527/KMK.03/2003 | Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai |
148 | 532/KMK.04/2003 | Penyelesaian Gula Impor Hasil Pelanggaran Ketentuan Undang-Undang Kepabeanan |
149 | 536/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 8 Sampai Dengan 14 Desember 2003 |
150 | 538/KMK.07/2003 | Peta Kapasitas Fiskal Dalam Rangka Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah Dalam Bentuk Hibah |
151 | 539/KMK.04/2003 | Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia |
152 | 543/KMK.06/2003 | Divestasi Saham Negara Dalam Penyertaan Modal Negara Dan Pelunasan Obligasi Negara Pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi |
153 | 545/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Sampai Dengan 21 Desember 2003 |
154 | 545/KMK.01/2003 | Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor |
155 | 546/KMK.01/2003 | Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) |
156 | 547/KMK.01/2003 | Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
157 | 549/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Sampai Dengan 28 Desember 2003 |
158 | 551/KM.1/2003 | Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk 29 Desember 2003 Sampai Dengan 4 Januari 2004 |
159 | 563/KMK.03/2003 | Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya |
160 | 571/KMK.03/2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai |
161 | 575/KMK.03/2003 | Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) |
162 | 577/KMK.01/2003 | Besarnya Tunjangan Dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Hakim Pada Pengadilan Pajak |
163 | 578/KMK.07/2003 | Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2004 Kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota |
164 | 580/KMK.04/2003 | Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya |
165 | 583/KMK.03/2003 | Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam |
166 | 584/KMK.04/2003 | Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam |
167 | 587/KMK.01/2003 | Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar |
Home »Unlabelled » Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar