Untung Rugi Pimpinan KPK Secara Kolektif

Bookmark and Share
Apa untung ruginya pimpinan KPK berserta keputusannya secara kolektif ? Persoalan tersebut saat tengah diuji di Mahkamah konstitusi yakni terkait dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK. Persidangan terhadap uji materi mengenai kolektif kolegial pimpinan KPK itu telah digelar Mahkamah Konstitu. Lebih jauh mahkamahkonstitusi.co.id ( 23 Mei 2013 – 16.22)  menyebutkan lebih jauh:

Sidang pendahuluan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)—Perkara No. 49/PUU-XI/2013—digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5) siang. Pemohon adalah M. Farhat Abbas dan Narliz Wandi Piliang, dengan kuasa hukumnya Windu Wijaya dkk.

Kolektif


Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyebutkan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.”Sedangkan norma yang dijadikan sebagai penguji adalah Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Ada beberapa alasan Pemohon yang menyatakan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, materi muatan dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK mengandung kelemahan. Hal tersebut terlihat pada kasus proyek Hambalang yang berdasarkan keterangan Wiwin Suwandi, dari lima pimpinan KPK terdapat satu pimpinan yang belum sepakat untuk meningkatkan status kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.

Dikatakan Pemohon lagi, fakta mengenai pimpinan KPK tersebut terlihat kurang efektif dan dapat menghambat kreativitas dan inovasi Ketua KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPk ungkap Pemohon, tidak mengandung asas kejelasan tujuan, jaminan dapat dilaksanakan dan kedayagunaan.

Terkait dalil-dalil permohonan itu, Pemohon menyampaikan sejumlah petitum. “Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang,” kata Pemohon.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim menyatakan materi muatan Pasal 21 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. “Selain itu, menyatakan materi muatan dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat,” tandas Pemohon.

Menanggapi dalil-dalil Pemohon tersebut, Hamdan Zoelva menyoroti kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian yang dialami para Pemohon atas berlakunya ketentuan tersebut.  “Apa kerugian klien Saudara karena kepemimpinan kolektif itu? Yang secara konkret, apa kerugiannya?” tanya Hamdan. Menurut Hamdan Zoelva, hal-hal yang menjadi kerugian konstitusional Pemohon masih kurang jelas dan tidak mendetail.

Lain lagi dengan komentar Arief Hidayat yang mempertanyakan, “Apakah satu kasus yang berhubungan dengan Anas Urbaningrum itu bisa berlaku general untuk kasus-kasus yang lain yang lambat begitu, menurut kacamata Anda, Pemohon? Apakah itu hanya kasus Anas Urbaningrum? Apa itu juga menyangkut kasus-kasus yang lain?”


Akhirnya Majelis Hakim Konstitusi menyatakan agar Pemohon menyempurnakan dan memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari sejak perkara itu disidangkan. “Saudara bisa memperbaiki permohonan. Kalau tidak, ini dianggap permohonan yang final,” ucap Hamdan Zoelva seraya menutup sidang. (Nano Tresna Arfana/mh)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar