Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Bookmark and Share

Sebagaimana juga dengan lembaga peradilan lainnya, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsinya sendiri . dalam konteks ini fungsi Mahkamah konstitusi  adalah sebagai berikut:
  1. Pengawal konstitusi (the guardian of the constitution);
  2. Penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution);
  3. Pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights);
  4. Pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights);
  5. Pelindung demokrasi (the protector of democracy)

mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Dalam mewujudkan fungsinya itu pada dasarnya terimplementasi dalam proses peradilan yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Sebagai sebuah lembaga peradilan, maka tentu proses peradilan di Mahkamah Konstitusi diatur dalam suatu hukum acara dan yang menjadi sumber hukum dari hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  • UUD 1945
  • UU NO. 24 TAHUN 2003 (dan UU terkait);
  • PMK-PMK
  • PUTUSAN MK
  • Konvensi/Perjanjian Internasion• PMK Nomor 006/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
  • PMK Nomor 008/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
  • PMK Nomor 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  • PMK Nomor 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • PMK Nomor 17/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
  • PMK Nomor 18/PMK/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) Dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).
  • PMK Nomor 19/PMK/2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
  • PMK Nomor 21/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Memahami sumber-sumber hukum acara  Mahkamah Konstitusi di atas, maka tampak sejumlah ketentuan yang menjadi sumber hukum acara pada Mahkamah Konstitusi yang meangacu pada kewenanga mengadili dari Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berwenang memutus
  • Pengujian UU terhadap UUD;
  • Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar Lembaga Negara;
  • Perselisihan Hasil Pemilu;
  • Pembubaran Partai Politik;
  • Pendapat DPR mengenai Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wapres.

Dari setiap kewenangan mengadili yang dimiliki Mahkamah Konstitusi itu terdapat kekhususannya hukum acaranya masing-masing.*

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar