Perceraian di Indonesia - Garis Besar

Bookmark and Share

TNR Law Firm - Family & Marriage Law
HUKUM MATERIIL

Perceraian merupakan salah satu dari 4 hal yang dapat menyebabkan putusnya suatu perkawinan, yaitu: 

  • Kematian salah satu pihak.
  • Tidak hadirnya suami/isteri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru.
  • Adanya putusan hakim.
  • Perceraian.

Alasan-alasan yang dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan gugatan perceraian ke pengadilan adalah:
  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemampuannya 
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. antara suami-isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Menurut Pasal 110 Kompilasi hukum Islam ada 2 penambahan (khusus bagi orang yang beragama Islam), yaitu: 
  1. suami melanggar ta’lik talak.
  2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
    Apabila salah satu alasan tersebut terpenuhi, maka dianggap cukup oleh hakim atau pengadilan untuk mengabulkan permohonan talak atau gugatan cerai.

    Akibat putusnya perkawinan terhadap anak-anak:
    1. baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan putusan. 
    2. bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. 
    3. pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk membiayai penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isterinya.
    Bagi suami-isteri yang putus karena talak maupun perceraian, berhak untuk mendapatkan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan. Harta bersama dibagi antara bekas suami dan bekas isteri. Hak suami adalah sebagian dari harta bersama, begitu juga isteri mendapat bagian yang sama besar dengan suami yaitu setengah harta bersama.


    HUKUM ACARA / HUKUM FORMIL

    Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu:

    • Wenangan mutlak atau Absolute Competentie.
    • Wewenang relatif atau Relative Competentie.
    Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan dalam bahasa Belanda disebut Attributie van Rechtsmacth.
    Wewenang relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, dalam bahasa Belanda disebut Distributie van Rechtsmacth.

    Ada 4 badan peradilan di Indonesia yaitu:
    1. badan peradilan umum.
    2. badan peradilan agama.
    3. badan peradilan militer.
    4. badan peradilan tata usaha negara.
    Badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perceraian ada 2 yaitu: 
    • Lingkup Badan Peradilan Agama (bagi pencari keadilan yang beragama Islam/Perkawinan dilangsungkan menurut hukum agama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama); dan 
    • Lingkup Badan Peradilan Umum (bagi pencari keadilan yang beragama lain selain agama Islam/ Perkawinan dilangsungkan menurut hukum agama non-Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil). 
    Dengan kata lain kompetensi absolut dari suatu badan peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara perkawinan:
    • Orang beragama Islam adalah berada di Badan Pengadilan Agama. 
    • Orang beragama lain selain agama Islam adalah berada di Badan Pengadilan Negeri.
    Apabila sudah jelas dan tepat mengenai kompetensi absolutnya maka langkah selanjutnya adalah menentukan pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian tersebut (kompetensi relatifnya). Menurut hukum acara perdata pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negeri yang mewilayahi tempat kediaman tergugat namun terdapat beberapa pengecualian terhadap pengaturan tersebut.

    Hukum acara yang dipergunakan adalah Hukum Acara Perdata sesuai dengan HIR dan Rbg.

    Setelah mengetahui kompetensi absolut dan relatif maka langkah selanjutnya adalah pengajuan surat gugatan.

    Menurut ketentuan Pasal 118 HIR, gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.

    Yang perlu diperhatikan mengenai surat gugatan: 
    • Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Yang dimaksud dengan wakil adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus untuk membuat dan menandatangani surat gugatan. 
    • Mencantumkan tanggal 
    • Harus menyebutkan dengan jelas nama penggugat dan tergugat serta tempat tinggal mereka. 
    • Surat gugatan sebaiknya diketik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai alatnya, dapat juga ditulis tangan 
    • Setelah surat gugatan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan yang bersangkutan, serta harus membayar lebih dahulu biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 121 ayat (4) HIR 
    • Untuk penerimaan uang muka tersebut kepada penggugat diberikan kuitansi tanda penerimaan uang yang resmi. 
    • Suatu gugatan harus memiliki 2 bagian yaitu: 
      1. Posita: gambaran yang jelas mengenai duduk perkaranya; dan
      2. Petitum: hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat untuk diputuskan. Petitum harus lengkap dan jelas karena bagian ini adalah bagian terpenting.
    Dalam beracara di Pengadilan seorang penggugat atau tergugat tidak diwajibkan untuk didampingi oleh seorang kuasa hukum (advokat). Tiap pihak dapat maju sendiri tanpa ada penguasaan kepada pihak lain dan bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.


    Download this article

    TAJI & REKAN | Law Firm Indonesia - Lawyers Indonesia

    { 0 komentar... Views All / Send Comment! }

    Posting Komentar