Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2013

Bookmark and Share

Meski tahun 2013 masih beberapa bulan ke depan, namun pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2013.  Penetapan hari libur nasinal tahun 2013 jauh-jauh hari tentu saja positif adanya karena publik, terutama kaum pekerja dapat menyusun rencana untuk berbagai keperluan misalnya rencana kegiatan keluarga dengan memanfaatkan hari cuti bersama nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.

hari libur nasional
Penetapan hari libur nasional 2012 melalui SKB yang ditandatangani Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Sekjen Kemenag Bahrul Hayat di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012), ditetapkan hari libur nasional tahun 2013 sebagai berikut;

Hari libur nasional 2013:
  1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari 
  2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari 
  3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari 
  4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
  5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
  6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 19 Mei 
  7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
  8. Isra' Mi'raj pada Kamis 6 Juni
  9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus 
  10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus 
  11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober 
  12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November 
  13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember 
Sedangkan jadwal cuti bersama tahun 2013:
  1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus2013
  2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober 2013
  3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember 2013

Usai ditandatangani, SKB dibacakan Agung Laksono. Menurut Agung, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.


Agung menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya seperti perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain, yang pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.



"Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama 2013 yakni 5 hari," kata Agung. * (dh-1 /news.detik.com I Kamis, 19/07/2012 10:40 WIB)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar