I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak mungkin untuk terlepas dari kerangka hukum. Mulai dari bangun tidur sampai ke tempat tidur semula, kita selalu di bawah ancaman sanksi apabila kita melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum ataupun tindakan lalai sekalipun. Dalam kaitannya dengan ini sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui apa itu hukum? Dengan kata lain, semua orang – tanpa kecuali harus memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Ketidak tahuan seseorang tentang hukum, lantas tak akan menjadi pengecualian terhadap penerapan sebuah hukum yang berlaku.
B. Definisi Hukum
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) Drs. E Utrecht telah memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus diataati oleh masyarakat itu”.
Selain pengertian diatas, berikut merupakan definisi hukum menurut beberapa ahli yang terdapat dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II) tahun 2004. Menurut Van Khan, “Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat”. Menurut Wiryono Kusumo yang menyatakan bahwa “Hukum adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaranya dan umumnya dikenakan sanksi”.
Saya simpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang berisi anjuran maupun larangan yang di bentuk oleh badan resmi yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.
C. Definisi Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga”.
Dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II) tahun 2004, M. Manulang menyimpulkan bahwa “ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa”.
II. KETERIKATAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Ekonomi merupakan kegiatan social yang melibatkan banyak pihak, maka harus ada kesepakatan bersama untuk menghindari terjadinya perselisihan. Semua itu di atur dalam hukum perekonomian Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Salah satu contoh yakni dengan adanya Harga Eceran Tertinggi. HET atau control harga diberlakukan untuk melindungi konsumen.
III. PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
A. Hukum Dalam Perusahaan
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya di jadikan sebagai karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan masa pengabdian mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status.
B. Hukum Dalam Negara Indonesia
Issue kenaikan harga BBM bersubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsisdi yang ada selama ini, seharusnnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada masyarakat. Selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalanagan masyarakat menengah kebawah.
C. Hukum Dalam Negara Lain
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.
Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
IV. ANALISA
A. Hukum Dalam Perusahaan
Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan system outsourcing maka menimbulkan masalah pokok yang di alami pegawai outsourcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsourcing. Dalam paparannya saat rapat bersama Komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, masing-masing perusahaan outsourcing banting harga. Siapa paling murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan.
Masalah kedua adalah rasa ketidakadilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras dibandingkan pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mendapatkan gaji lebih besar daripada outsourcing. Hal inilah yang harusnya diperbaiki, yakni meningkatkan kinerja pegawai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan kerja. Pegawai outsourcing selalu dihantui masalah pekerjaannya karena jika tender perusahaan outsourcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya.
Belakangan terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan outsourcing yang diharapkan agar para karyawan outsourcing mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Hukum Dalam Negara Indonesia
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah. Dengan naiaknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusal yang mudah.
Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiskal dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sektor lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat serta tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran, karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi jenis BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.
C. Hukum Dalam Negara Lain
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar TKI ilegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia) dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam negeri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal?
Harusnya dari kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintahan Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bisa saling menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.
V. KESIMPULAN
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.
VI. DAFTAR PUSTAKA
- Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma, 1994.
- S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004.
- Sukirno, Sadono. Teori Pengantar Mikro Ekonomi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
- Utrecht, E, Drs. Pengantar Dalam Hukum Indonesia”. 1953
- Van Khan, Wiryono Kusumo dan M. Manulang dalam buku HUKUM DALAM EKONOMI EDISI II tahun 2004.
- Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat dalam aksi unjuk rasa di kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo.
- Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam rapat Komisi IX DPR.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar