Leasing - Sewa Guna Usaha

Bookmark and Share
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

sumber : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2008 Tentang Perusahaan Pembiayaan

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar