Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Bookmark and Share
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar