Hasil pemilukada cenderung dihadapkan pada sengketa yang bermuara diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagaimana juga halnya pada pemilukada Jabar beberapa waktu lalu. Dalam kaitan itu biasanya pemohon mengajukan sejumlah alasan mengapa hasil pemilukada digugat. Pada pemikukada Jabar pemohon juga mengajukan ribuan pelanggaran sebagaimana diberitakan situs Mahkamah Konstitusi (19/3/2013)
Diah Pitaloka-Teten Masduki (Foto:kampas.com) |
Kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 5 Pemilukada Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menemukan 2.518 pelanggaran selama penyelenggaran Pemilukada Provinsi Jabar. Hal ini menjadi salah satu alasan dari pasangan yang kerap disebut PATEN tersebut dengan mengajukan gugatan ke MK. Sidang pertama perkara yang teregistrasi dengan Nomor 20/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar pada Senin (18/3) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, keberatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Maret 2013. Pelanggaran dan tindak kecurangan dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat termasuk konteks manipulasi ataupun kecurangan hasil penghitungan suara sejak dari tahapan pendataan daftar pemilih, pemungutan suara maupun pelanggaran-pelanggaran yang secara kasat mata telah masuk ke dalam kategori pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur.
Pertama, ini terdapat perbedaan yang sangat signifikan ini, DPT pemilukada kabupaten/kota yang sama harinya dengan DPT pilgub. Selain itu, pemutakhiran data dilakukan oleh teman-teman di bawah KPU ini, ada teman-teman PPDP. Hasilnya sudah kami peroleh, tapi apa yang faktanya, Yang Mulia, ternyata yang dipakai oleh hasil pemutakhiran itu dinihilkan sama teman-teman Termohon ini,” urai Arteria Dahlan selaku kuasa hukum PATEN (Rieke-Teten).
Kemudian, Arteria memaparkan mengenai inkonsistensi di dalam menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah serta keberpihakan penyelenggara Pemilu. Menurut Arteria, ada pengarahan yang dilakukan penyelanggara pemilu dalam memenangkan satu pasangan calon, yakni Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (AHER).
“Petugas KPPS, petugas PPK, termasuk teman-teman KPU ini. Faktanya adalah model, desain, dan materi sosialisasi. Kita bicara mengenai Kabupaten Bogor itu, itu jelas ada Nomor 4-nya itu. Bicara lagi mengenai poster sosialisasi, diarahkan itu, ditunjuk ke Nomor 4, ini fakta ini,” protes Arteria.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pasangan PATEN meminta agar pasangan AHER didiskualifikasi dan menetapkan pemohon sebagai pemenang Pemilukada Provinsi Jawa Barat. Jikalau MK memutus adanya Pemungutan Suara Ulang, Arteria meminta agar pasangan AHER tidak diikutsertakan. “Kalau boleh kita lakukan PSU, Pak. Empat orang ini bisa main lagi. Tapi kalau enggak juga, Yang Mulia, kita siap ini tarung, asal teman-temannya dia bisa pantau ini yang namanya Pak Ahmad Heryawan,” tegas Arteria.
Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Barat selaku Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Memet A. Hakim membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon. Mengenai DPT, Memet mengungkapkan Termohon telah melakukan pemutakhiran data. Jika sebelumnya jumlah pemilih dalam DP-4 yang diterima dari provinsi adalah 36.636.312 orang, tepatnya 36.000.000, kemudian dalam DPT setelah dilakukan pemuktahiran oleh KPU, angka itu menjadi 32.440.236 atau terjadi pengurangan sebesar 4.196.000. “Sehingga kami, Termohon merasa bingung kalau dikatakan menggelembungkan jumlah pemilih karena faktanya dari DP-4 berkurang lebih dari 4.000.000 pemilih,” ujarnya.
Sidang berikutnya digelar pada Selasa (19/3) pada pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut beragendakan mendengar jawaban lengkap Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh) Sumber: mahkamahkonstitusi.co.id)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar