A. Lingkup Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Hukum Belanda, perkataan Staatsrecht (Hukum Tata Negara) mempunyai dua arti;
1) Staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara)
2) Positief staatsrecht (Hukum Tata Negara Positif)
Tata Negara Umum atau Pengantar Hukum Tata Negara membahas teori-teori ketatanegaraan secara umum sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.
Hukum Tertulis yang merupakan Sumber dari Hukum Tata Negara Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Prof. Mr. WG. Vegting dalam bukunya “het Algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954”, Staats-en administratiefrecht hebben een gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen regelen, die achter bij de ene studie anders benaderd worden dan bij de andere”. (Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang pelajaran yang satu dan pendekatan penggunaan pelajaran lainnya). Pendapat ini menggunakan perbedaan “perkataan” bahwa hukum tata negara bertujuan mengetahui tentang organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara, sedangkan hukum administrasi negera bertujuan mengetahui tentang cara tingkah-laku negara dan alat-alat perlengkapan negara. Obyek hukum tata negara itu mengenai masalah fundamental organisasi negara, sedangkan hukum administrasi negara obyeknya mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.
Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia sebagai organisasi negara sejak 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam sejarahnya mengalami masa penggantian sebagai akibat dari rongrongan bekas penjajah Belanda yang ingin mencoba untuk menguasai kembali.
1. Sejarah singkat pembentukan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) ang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan tugas menentukan dasar-dasar filsafat dalam pembentukan pedoman bernegara.
Dalam sidang-sidangnya melaksanakan tugas itu menghasilkan:
1. Dasar falsafah Pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara (1 Juni 1945)
2. Pembentukan Undang-Undang Dasar (14 Juli 1945)
3. Rancangan Unsang-Undang Dasar.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan dibubarkan dan diganti, Dokuritsu Zyunbi linkai (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) terdiri dari 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil ketua Drs. Moh. Hatta, sehari setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus panitia tersebut ditambah menjadi 27 orang menetapkan:
1.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.Undang-Undang Dasar 1945.
2. Masa Republik Indonesia Serikat 1950
Pada tanggal 1 Januari 1950 negara Republik Indonesia Serikat menyelenggarakan organisasi negaranya berdasarkan Undang-Undangnya yang lazim disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS). Secara sistematik Konstitusi itu terdiri dari:
1.Mukaddimah Isi pasal sebanyak 197 Lampiran. Alat-alat perlengkapan negara RIS yang berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota, terdiri dari: Presiden Sebagai kepala negara, Presiden dipilih oleh wakil-wakil pemegang kuasa dari pemerintah daerah-daerah bagian. Syarat-syarat untuk, menjadi Presiden, ialah: Telah berusia 30 tahun Dilarang bagi orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih atau orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Untuk pertama kali Presiden Republik Indonesia Serikat dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 1949, yaitu Ir. Soekarno yang menagkat sumpahnya tanggal 17 Desember 1949.
2.Menteri-Menteri
Republik Indonesia menganut sistem kabinet yang bertanggung jawab (Government Cabinet), yaitu bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu. Tugasnya bersama-sama Presiden ,alaksanakan terselenggaranya pemerintah RIS. Dalam memperhatikan masalah untuk kepentingan umum sebagai kepentingan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Sidang Dewan Menteri.
1.Senat
Senat adalah perwakilan daerah-daerah bagian. Perwakilan ini diberikan kepada setiap daerah bagian dari dua orang anggota dan bentuk suara satu. Syarat-syarat untuk menjadi anggota senat sama dengan syarat untuk menjadi Presiden. Senat bersama-sama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, berwenang:
1)Mengubah Konstitusi,
2)Menetapkan Undang-undang Federal baik untuk satu atau dua maupun semua daerah bagian,
3)Menetapkan Undang-Undang Federal tentang Anggaran Belanja Negara.
4)Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah perwakilan seluruh rakyat anggotanya terdiri dari 150 orang dengan pembagian 50 anggota dari negara bagian Republik Indonesia dan 100 anggota dari negara-negara bagian lainnya dengan tidak mengecualikan keanggotaan dari warga negara dolongan Cina, Eropa, dan Arab.
5)Mahkamah Agung
Kedudukannya sebagai lembaga yudikatif yang berdiri sendiri tanpa campur tangan alat-alat perlengkapan negara lainnya kecuali ditentukan dalam undang-undang, masa jabatan keanggotaannya terbatas (dapat pensiun), dapat diberhentikan oleh Presiden atas perintahnya sendiri.
6)Konstituante
Konstituante sebagai lembaga yang bertugas khusus membuat Undang-Undang Dasat saat itu sangat siperlukan, karena Undang-Undang Dasar sebagai pedoman negara republik Indonesia masih bersifat sementara dan perlu yang bersifat tetap.
Indonesia Sebagai Negara kesatuan yang berbentuk republik, Kepala negaranya adalah Presiden. Dan sebagai negara hukum, kedaulatannya adalah ditangan rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Sumber Hukum Tata Negara
Sumber Hukum Tata Negara mencakup Hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti meteril ini diantaranya:
1) Dasar dan pandangan hidup bernegara
2) Kekuatan0kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.
Sumber Hukum dalam arti Formal:
1)Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
2)Hukum Adat ketatanegaraan
3)Hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan
4)Yurisprudensi ketatanegaraan
5)Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
6)Doktrin ketatanegaraan
3.Asas-asas Hukum Tata Negara.
1)Asas Pancasila
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum meteriil. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.
2)Asas Negara Hukum
Istilah Negara Hukum merupakan terjemahan langsung “rechsstaat”.
Ciri-ciri dari rechtsstaat ialah:
1.Adanya Undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Ciri-ciri diatas menunjukan ide sentral dari rechtsstaat ialah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Menurut A.V. Dicey mengetengahkan dalam tiga arti dari the rule of law sebagai berikut:
1)Supermasi Absolut atau predominasi dari regular Law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan menindak kesewenang-wenangan, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2)Persamaan dihadapan hukum atau pendudukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada diatas hukum; tidak ada peradilan administrasi negara.
3)Konstitusi adalah hasil dari ordinary law of the land, hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupakan konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.
3. Asas Keadulatan Rakyat dan Demokrasi.
Konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Konsep rechtsstaat bertumpu pada sisitem hukum continental yang disebut civil Law, sedangkan konsep rule of law pada system hukum yang disebut common law. Karakteristik common law adalah judicial. Sedangkan civil law adalah administratif.
Adapun ciri-ciri rechtstaat :
1.Adanya Undang-undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan-ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan Negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat
Ide sentral rechtstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut :
a. supermasi absolute atau pedominasi dari regular law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogative atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
b. Persamaan dihadapan hukum atau penundukkan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court, ini berarti bhwa tidak ada orang yang berada diatas hukum tidak ada peradilan administrasi Negara.
c. Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupak konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dant ditegaskan oleh peradilan.
Dalam paham Negara hukum yang demikian, harusnya dibuat jaminan bahwa hukum tiu sendiri di bangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, prinsip Negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip demokrasi yang diatur dalam undang-undang dasar.
4. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (demokratische rechtsstaat). Kalangan berpandangan bahwa Undang-undang 1945 adalah cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang lain juga berpendapat bahwa dalam UUD 1945 adalah Demokrasi karena adanya jaminan HAM didalam UUD 1945. Meskipun banyak yang mengusulkan agar permasalahan HAM dimuat dalam UUD, Soekarno dan Soepomo berkeras untuk konsisten dengan sistematika pemikiran integralistik yang menolak-nolak HAM. Perbedaan pandangan mengenai HAM tersebut, terutama seperti yang terlihat dalam perdebatan antara Hatta-Yamin di satu pihak dengan Soekarno-Soepomo di pihak yang lain, pada pokoknya mencerminkan perbedaan pemikiran mengenai konsep Negara kekeluargaan. Bab XA dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
HAM yang termasuk dalam UUD 1945 dapat dibagi kedalam beberapa Aspek, yaiutu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pekerjaan
4. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan menyakini kepercayaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan bersikap, berpendapat, dan kepercayaan
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7. HAM eberkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan Sosial
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang dianggap semakin penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat Negara hukum.
5. Asas Negara Kesatuan.
Negara kesatuan, asumsi dasarnya berbeda secara diametric dari Negara federal. Formulasi Negara kesatuan dedeklarasikan saat kemerdekaan oleh pendiri Negara dengan mengeklaim seluruh wilayahnya sebagai dari satu Negara.
6. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
Reformasi Mei 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar :
Pertama, sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin sentral dan menentukan. Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebigh liberal. Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat semangat keterbukaan yang dibawanya telah memperlihatkan kepada public betapa tingginya tingkat distorsi dari proses penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran lebih tinggi Negara kesadaran untuk memperkuat proses check and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa bahkan melampaui konvensi yang selama ini dipegang-yakin “asas kekeluargaan didalam penyelenggaran Negara. Kelima, reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagai elite berpengaruh dan public politik Indonesia untuk secara sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar dalam konstirusi RI.
Home » Hukum Tata Negara » HUKUM TATA NEGARA
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar