PEMERINTAH SIAP JALANKAN BPJS

Bookmark and Share
Tak sedikit pihak yang khawatir atas kelancaran berjalannya BPJS. Padahal, tahun depan badan yang mengurusi jaminan sosial itu mulai beroperasi, dimulai dengan diluncurkannya BPJS Kesehatan.
Namun Kepala Bidang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryanimenepis kekhawatiran itu. Menurutnyasampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menjalankan BPJS. Kemenkes misalnya yang sejak tahun lalu sudah membentuk Pokja yang terdiri dari internal Kemenkes dan ada juga yang beranggotakan lintas kementerian.

Perempuan yang disapa Yani itu menyebut sedikitnya ada enam Pokja yang membidangi isu tertentu seperti regulasi, fasilitas kesehatan, farmasi dan sosialisasi. Dengan menerima masukan dari berbagai pihak, saat ini pemerintah berhasil menerbitkan dua peraturan pelaksana BPJS yaitu Perpres Jaminan Kesehatan (Jamkes)dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tahun ini, Kemenkes fokus untuk menerbitkan peraturan menteriuntuk menjelaskan detail Perpres Jamkes. Serta peraturan yang mengatur iuran non PBI. Khusus untuk Permenkes Jamkes ditargetkan selesai pada Agustus. “Mengatur lebih detail tentang manfaat Jamkes,” kata dia menjelaskan inti peraturan itu dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/4).
Selaras dengan itu, Yani mengatakan Kemenkes sedang melakukan penguatan terhadap pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas. Dengan diperkuatnya pelayanan itu maka sistem rujukan dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan dapat ditangani Puskesmas dan tak perlu ke rumah sakit. Hal tersebut juga meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan kementeriannya akan membuat neraca penutup dari perusahaan BUMN yang kelak menjadi BPJS. Yaitu PT Askes dan PT Jamsostek. Sebelum neraca penutup itu dibuat, Gatot telah memerintahkan kepada kedua perusahaan BUMN itu untuk bersiapagartahun depan BPJS bisa beroperasi dengan lancar.
Terkait persiapan menuju BPJS, Gatot melihat kedua perusahaan BUMN itu sudah melakukan pemisahan aset. Mengingat BPJS Kesehatan beroperasi lebih dulu, maka PT Jamsostek menyerahkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke PT Askes. “Pemisahan sebagian aset sudah dilaksanakan dari PT Jamsostek ke PT Askes,” katanya.
Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassyasendirimengaku sudahmelakukan pembenahan di segala aspek agar mampu menjalankan BPJS dengan baik dan berkelas dunia. Elvyn mengaku banyak pihak yang khawatir PT Jamsostek tak siap melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada yang berpendapat ketika berubah menjadi BPJS, PT Jamsostek akan kembali seperti masa perusahaan itu berstatus Perum dan menjadi birokratis.
Secara tegas Elvyn menampik pendapat itu karena PT Jamsostek telah menunjukan keseriusannya menghadapi BPJS dengan berupaya memberi pelayanan kelas internasional. Misalnya, dia menyebut PT Jamsostek berhasil meningkatkan pendapatan dari mengelola dana para pekerja yang terhimpun di PT Jamsostek dengan jumlah yang cukup tinggi.
Walau begitu Elvyn menyebut badan penyelenggara membutuhkan regulasi yang mengatur secara teknis pelaksanaan BPJS. Jika pemerintah kesulitan merancang regulasi itu, Elvyn mengatakan PT Jamsostek sudah membuat draf peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan BPJS. “Jamsostek sangat siap melaksanakan BPJS,” tukasnya.
Senada, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan teknis yang menjadi pedoman bagi PT Askes dalam menjalankan BPJS Kesehatan. Misalnya, soal direksi dan dewan pengawas. Menurutnya, dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS, banyak tantangan yang harus dilewati. “Tapi kami bergerak maju,” tegasnya.
Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Surya Chandra Surapaty, mengaku pesimis terlaksananya BPJS dapat berjalan baik mengingat pemerintah tak serius menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Misalnya, soal PP PBI dan Perpres Jamkes yang dinilai masih terdapat kelemahan. Sebagaimana dorongan serikat pekerja yang berharap kedua peraturan itu direvisi, Surya berjanji fraksinya akan berupaya menggelar rapat di DPR dan memanggil pemerintah agar revisi segera dilakukan.
Begitu pula dengan peraturan soal rujukan dalam sistem pelayanan kesehatan, Surya menganggap pemerintah lalai karena regulasi itu tak kunjung diterbitkan. Padahal, Surya menilai sistem rujukan itu penting ketika BPJS mulai beroperasi agar peserta BPJS mendapat pelayanan terbaik. “Sampai sekarang peraturannya belum diterbitkan,”keluhnya.
Anak Perusahaan
Tak ketinggalan Surya mempertanyakan soal anak perusahaan yang dimiliki PT Askes yaitu PT Inhealth sertaPT Bijak yang dimiliki PT Jamostek. Menurutnya, kedua perusahaan BUMN itu tak boleh menyelenggarakan dua bentuk jaminan sosial. Oleh karenanya Surya menegaskan agar kedua anak perusahaan itu dijual dengan harga yang pantas dan uang hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam BPJS. Surya menekankan agar Kementerian BUMN memperhatikan usulannya tersebut.

Menanggapi status PT Bijak, Elvyn tak berkomentar banyak. Tapi yang jelas PT Jamsostek akan mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah terhadap anak perusahaan PT Jamsostek itu. Begitu pula Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustiano, akan mengikuti arahan pemerintah untuk menyikapi PT Inhealth. “Kami akan patuhi aturan pemerintah,” ujarnya.
Terkait anak perusahaan, konsultan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Hasbullah Thabrany, menyarankan agar PT Bijak dan PT Inhealth dijual dengan harga terbaik. Kemudian dana hasil penjualan itu menjadi dana amanat. Menurutnya, pengembangan dana amanat itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sehingga BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial tak layak punya anak perusahaan. “Perlu dikawal agar anak perusahaan dijual untuk menambah dana amanat,” ucapnya.
Sedangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah belum serius mempersiapkan beroperasinya BPJS. Misalnya, peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dianggap bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. Kemudian pemerintah menunjuk pihak yang dirasa tak tepat untuk menjabat sebagai komisaris di PT Jamsostek.
Oleh karenanya, Timboel menegaskan serikat pekerja dalam waktu dekat akan menggelar empat kali aksi untuk mendesak pihak terkait agar serius menjalankan BPJS. Salah satu tuntutan yang diusung agar pemerintah merevisi Perpres Jamkes dan PP PBI. “Kami akan mendesak terus agar peraturan itu dibenahi,” tukasnya.
Mengingat BPJS adalah lembaga nirlaba yang menyelenggarakan Jamsos untuk rakyat, Timboel menekankan agar pemerintah tak mengenakan pajak terhadap dana yang diperoleh BPJS. Menurutnya, hal dilakukan dalam rangka meningkatkan dana BPJS. Sejalan dengan itu pemerintah daerah dituntut mendukung berjalannya BPJS dengan mendirikan RS dan fasilitas kesehatan di daerah masing-masing. Timboel khawatir dengan digelarnya BPJS, Pemda merasa tak perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan di daerahnya. (hukumonline.com)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar