Tugas 3 (Koperasi Sekolah)

Bookmark and Share


Pernahkan kalian mendengar atau bahkan menjumpai koperasi sekolah di daerah atau di sekolahmu sendiri?  Koperasi sekolah memang sudah tidak asing lagi dikalangan pelajar, apalagi jika kamu pernah menjadi pengurus koperasi tersebut. Koperasi yang ada di sekolah disebut juga koperasi sekolah, atau koperasi siswa. Koperasi siswa ini melayani dan menyediakan keperluan siswa mulai dari makanan ringan, minuman, buku,  dan alat tulis sampai kebutuhan asrama.
  • Pengertian koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah, dan anggotanya pun terdiri dari warga sekolah tersebut.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang merupakan landasan pokok perkoperasian Indonesia memiliki tujuan untuk mengembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga terdapat peraturan yang lebih terperinci, seperti pedoman cara mendirikan koperasi. Koperasi tidak berbadan hukum. Koperasi sekolah dijalankan oleh siswa-siswi sekolah dibawah bimbingan kepala sekolah maupun guru-guru. Khususnya guru dibidang pelajaran Ekonomi dan koperasi. Namun untuk tanggung jawab yang lebih besar, seperti melakukan kegiatan yang mengenai kepentingan koperasi di luar sekolah biasanya dilakukan oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah juga belum berbadan hokum, karena siswa-siswi sekolah dirasa belum mengerti benar tentang hokum. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.

  • Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah. 
  • Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
  • Struktur organisasi koperasi sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat
  • Perangkat organisasi koperasi sekolah
  1. Rapat anggota koperasi sekolah
  2. Pengurus koperasi sekolah
  3. Pengawas koperasi sekolah
  • Dewan penasihat koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
  • Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
  • Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

  • Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul
  • Ciri-ciri Koperasi Sekolah
  1. Badan usaha yang tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya terdiri dari siswa-siswi sekolah tersebut
  3. Keanggotan berlangsung selama masih menjadi siswa
  4. Koperasi sekolah di buka pada saat jam istirahat
  5. Kopeasi sekolah dapat digunakan sebagai alat praktik dan melatih siswa dalam hal berkoperasi
  6. Melatih kedisiplinan dan jiwa kerja
  7. Koperasi sekolah menjual barang-barang yang dibutuhkan pelajar
  8. Mendidik siswa agar hemat menabung
  9. Alat untuk menyelenggarakan ekonomi dan memupuk jiwa gotong royong

REFERENSI:

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah


 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar