Memori Banding Jaksa Nonaktif Sistoyo 'Seret' Atasan

Bookmark and Share

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jaksa nonaktif Sistoyo mempermasalahkan tanggung jawab atasan dalam memori banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada 20 Juni 2012. 

Kuasa hukum Sistoyo, Firman Wijaya, ketika dihubungi melalui telepon di Bandung, Jumat (29/6), mengatakan pertanggungjawaban atasan adalah salah satu dari empat pokok materi yang diajukan dalam upaya banding.

Firman berkeyakinan segala tindakan Sistoyo diketahui dan direstui pimpinannya berdasarkan hierarki struktural yang dianut oleh korps kejaksaan. "Meski demikian, semua atasan Sistoyo tidak diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Jaksa
Jaksa Sistoyo
Selama persidangan di PN Bandung, Sistoyo juga melancarkan protes karena Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripti Widodo dan Kasi Pidum Kejari Cibinong Viva Hari Rustaman tidak pernah dihadirkan dan didengar keterangannya sebagai saksi.

Selain itu, Firman mengatakan, memori banding Sistoyo juga melampirkan surat Komnas HAM yang dilayangkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi guna merespon pengaduan Sistoyo bahwa dirinya merasa dijebak dalam kasus penyuapan sebesar Rp 100 juta itu.

Komnas HAM dalam surat tersebut meminta penjelasan kepada pimpinan KPK guna menanggapi pengaduan Sistoyo

Pada poin ketiga, Firman menjelaskan, memori banding Sistoyo mengajukan argumen bahwa penyuapan belum terjadi ketika terjadi penangkapan oleh penyidik KPK. Sistoyo tetap membantah uang Rp100 juta yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobilnya ditujukan kepada dirinya.

Sedangkan poin keempat adalah rekonstruksi penangkapan yang tidak dilakukan oleh KPK. Firman berkeyakinan majelis hakim PN Bandung telah salah menerapkan fakta-fakta hukum dalam menjatuhkan putusan hukuman enam tahun kepada Sistoyo.
"Karena itu saya berharap hakim banding dapat memeriksa ulang fakta-fakta hukum," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai GN Arthanaya menyatakan Sistoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sistoyo berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Edward Bunyamin melalui Anton Bambang Hardiono sebagai hadiah untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai jaksa.

Uang Rp 100 juta tersebut diterima oleh Sistoyo agar menjatuhkan tuntutan ringan delapan bulan penjara kepada Edward dalam kasus pemalsuan surat. Edward Bunyamin sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut sudah divonis 2,5 tahun penjara.* 
Sumber: republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/06/29

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar