Pendidik Profesional, Antara Harapan dan Tantangan

Bookmark and Share
Guru yang baik akan menjelaskan sesuatu kepada muridnya sehingga paham, tetapi guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan memotivasi muridnya, sehingga mampu berbuat sesuatu yang baik dengan kemampuannya sendiri“ Muhamad Nuh Mendikbud RI

Oleh : Boy Yendra Tamin

Pendahaluan

sumber gambar : blog.umy.ac.id
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh dalam memperingari hari guru Indonesia 25 November 2011 menyatakan, bahwa; “kedepan bukan hanya kesiapan yang akan diukur, tetapi lebih jauh lagi adalah kelayakan seseorang  menjalani profesi guru. Dengan cara ini kita dapat menjamin, bahwa menjadi guru, selain karena penggilan hari nurani, ia telah siap dan layak menjalani profesi guru”. Apa yang dikemukan Mendikbud itu sangat menarik dan sekaligus menjelaskan kepada publik, bahwa selama ini ternyata dalam kaitannya dengan kebijakan pembinaan guru baru sampai  pada tingkat mengukur kesiapan seorang guru, tetapi kelayakan seseorang menjalani profesi guru akan menjadi kebijakan kedepan. Apa artinya ? Jika kedepan aka ada suatu kebijakan untuk melakukan layak atau tidak layaknya seseorang menjalani profesi guru, tentu akan sangat berdampak pada upaya peningkatan mutu peserta didik.  Meskipun disisi lain aka ada pertanyaan dan mungkin kekhawatiran, bagaimana nasib seorang guru nantinya yang setelah dukur ternyata tidak layak menjalani profesi guru ? Apa pun persoalannya, ia adalah sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan nasional yang telah dituangkan dalam UU  yang menempatkan guru dan dosen sbagai “pendidik profesional”

Guru dan dosen bagi masyarakat awan selama ini dipahami sebagai orang yang pekerjaannya mengajar, demikian juga halnya dengan dosen. Meskipun sama-sama berprofesi mengajar, sisi pembedanya, guru mengajar pada lembaga pendidikan sekolah dari pendidikan usia dini sampai pendidikan menengah, sedangkan dosen mengajar pada pendidikan tinggi. Artinya, profesi yang dinamakan guru dan dosen, tidaklah begitu masalah dan tidak menjadikan profesi dosen lebih berderajat dari pada guru. Masalahnya jadi lain, apabila guru dan dosen yang semula dipahami sebagai orang yang pekerjaanya mengajar bergeser menjadi pendidik (pendidik profesional).

Pergeseran pengertian guru dan dosen dari orang yang pekerjaannya mengajar menjadi pendidik profesional, bagi sebagian orang mungkin tidak begitu dimasalahkan, namun bila dikaji lebih dalam sesungguhnya memberikan pengaruh yang luar biasa bagi arah pengembangan pendidikan di Indonesia, bahkan akan membentuk suatu sosok guru dan dosen dimasa datang. Apalagi, pergeseran pemahaman terhadap guru dan dosen dari mengajar menjadi pendidik sudah menjadi keputusan hukum sebagaimana dituangkan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

UU No.14 Tahun 2005 tidak memberikan penjelasan, mengapa memilih atau menempatkan guru dan dosen sebagai pendidik profesional ketimbang sebagai orang yang pekerjaannya mengajar, kecuali hanya mengacu kepada UU No.Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga professional. Pengertian itu kemudian ditarik pembentuk UU No.14 Tahun 2005 dalam memberikan pengertian terhadap guru dan dosen. Pertanyaannya, apakah pekerjaan mengajar lebih sempit ruang lingkupnya dari pendidik ? Apakah rumusan pendidik profesional itu lahir didorong oleh pemikiran bahwa tidak semua pendidik profesional. Hal yang terakhir disebut, saya pikir akan mengundang perdebatan, tetapi intinya bukanlah ke masalah itu, melainkan apa konsekuensi bagi guru dan dosen yang berkedudukan sebagai pendidik profesional yang kemudian dihadapkan kepada sejumlah ketentuan hukum sebagaimana termuat dalam UU No.14 Tahun 2005 dalam menjalankan pekerjaan atau profesi sebagai guru dan dosen.

Dari mengajar ke Pendidik Profesional.

Sejak dari dulu keberadaan guru dan dosen mendapat tempat tersendiri dalam masyarakat, dan dalam bidang pendidikan merupakan faktor kunci dari keberhasilan tujuan pendidikan dan kualitas peserta didik. Meskipun sedemikian strategis peran guru dan dosen, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka kita belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang guru dan dosen. Dari sisi ini, kelahiran UU Nomor 14 Tahun 2005 pantas disambut baik, terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangannya. Bagaimana pun strategisnya peran guru dan dosen dalam dunia pendidikan, apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya, ia tidak saja melahirkan kerumitan dalam pengembangan profesi, juga melemahkan etos kerja guru dan dosen. Dalam konteks ini haruslah dipahami, bahwa UU No.14 Tahun 2005 tidak terlepas dari fungsinya sebagai hukum.

Fungsi peraturan perundang-undangan sebagaimana halnya dengan UU No.14 Tahun 2005 meliputi fungsi ketertiban, fungsi keadilan, fungsi penunjang pembangunan, fungsi mendorong perubahan sosial. Atas dasar itu, maka dengan diundangkannya UU No.14 Tahun 2005, maka guru dan dosen telah memiliki pijakan dan pegangan dalam menjalankan profesi. Guru dan dosen yang selama ini cenderung hanya dipandang sebagai profesi mulia dan strategis, namun belum diikuti dengan pengembangan dan peningkatan profesi yang berkualiatas dan bermartabat. Disisi lain guru dan dosen dituntut beban untuk menghasilkan peserta didik yang bermutu. Diakui memang, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menyentuh pengembangan dan peningkatan profesi guru, tetapi hal itu lebih kepada aspek prosedur administrative profesi dan bukan menyakut profesi guru dan dosen itu sendiri. Dari sisi inilah saya pikir arti penting kehadiran UU No.14 Tahun 2005.

Pengundangan UU No.14 Tahun 2005 mau tidak mau membawa perubahan mendasar pada dunia profesi guru dan dosen dan dunia pendidikan dimasa datang. Hal ini dapat dipahami dengan mudah sebagaimana dituangkan dalam pasal 4 dan 5 UU No.14 Tahun 2005 yang pada intinya menyatakan;

  • Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
  • Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkat mutu pendidikan nasional.
Meletakan kedudukan dan fungsi guru dan dosen yang demikian adalah guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Karena itu menjadi logis, bahwa tercapainya tujuan pendidikan nasional yang diharapkan, hanya apabila guru dan dosen benar-benar menjadi tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Disisi lain, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru dan dosen pada satuan pendidikan tertentu, melainkan hanya bagi mereka yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemukakan di atas selain berkonsekuensi kepada pengelolaan sumber daya guru dan dosen, manajemen pendidikan, dipihak lain pihak sekaligus UU No.14 Tahun 2005 menghendaki terwujudnya peserta didik yang bermutu. Dalam hubungan ini jelas penempatan guru dan dosen sebagai pendidik profesional, tidak hanya melulu berkaitan dengan soal finasial, tetapi berjalan secara integral dengan kualifikasi, komptensi dan sertifikasi pendidik.

Mewujudkan guru dan dosen sebagai pendidik profesinal, hanya dapat dicapai apabila ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UU No.14 Tahun 2005 dijalankan dengan konsisten dan utuh.
  1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Guru berkewajiban ;
    1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
    2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
    3. Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    4. Menjunjung tingggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai agama dan etika, dan;
    5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib memenuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
  4. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah wajib menanda tangani pertanyaan kesanggupan untuk ditugaskan didaerah khusus paling sedikit 2 tahun.
  5. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
  6. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohoni dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  7. Setiap orang yang akan diangkat menjadi dosen wajib mengikuti proses seleksi;
  8. Dosen berkewajiban:
    1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
    2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
    3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan komptensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
    4. Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
    5. Menjunjung tingggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai agama dan etika, dan;
    6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
  9. Tenaga kerja asing yang diperkerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
  10. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
  11. Pemerintah Wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta menjamin keberlansungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah
  12. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta menjamin keberlansungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah sesuai dengan kewenangan.
  13. Dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti
  14. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat
  15. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  16. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  17. Pemerintah, pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terlenggaranya pendidikan yang bermutu.
  18. Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompotensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
  19. Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  20. Pemerintah, pemerintah daerah masyarakat organisasi profesi dan atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
  21. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakar, wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun komptensinya untuk menjamin keberlansungan pendidikan.
  22. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
  23. Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
  24.  Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.
Dari sejumlah kewajiban guru dan dosen, kewajiban pemerintah dan masyarakat sebagaimana dikemukakan di atas, ternyata untuk mewujudkan guru dan dosen sebagai pendidik profesional membutuhkan perhatian dan kebijakan yang sungguh-sungguh dari guru dan dosen, dari pemerintah dan masyarakat. Ini pun baru hanya didasarkan pada sejumlah ketentuan yang dinyatakan dengan tegas dalam UU No.14 Tahun 2005 dengan kata” WAJIB”. Penegasan demikian, memperlihatkan suatu komitmen yang kuat dari kebijakan nasional dalam upaya mewujudkan guru dan dosen sebagai pendidik profesional. Namun persoalannya, ketentuan-ketentuan yang imperatif dalam UU No.14 Tahun 2005 itu secara konsisten dilaksanakan guru dan dosen, pemerintah dan masyarakat. Ketentuan yang imperatif dalam UU guru dan dosen tersebut, ternyata tidak disertai dengan ketentuan yang memberikan ruang bagi terlaksananya kebijakan-kebijakan yang sudah diberi penekanan kata “wajib” dalam UU guru dan dosen.

UU guru dan dosen hanya memuat saksi terhadap beberapa hal saja, yakni:

a.      Apabila guru tidak menjalankan tugas sebagai sesuai kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU No.14 Tahun 2004
b.      Apabila Dosen tidak menjalankan tugas sesuai kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 60 UU No.14 Tahun 2004;
c.       Apabila guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud pasal 22 UU No.14 Tahun 2005 tidak melaksanakan tugasnya.
d.      Apabila dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud pasal 62 UU No.14 Tahun 2005 tidak melaksanakan tugasnya.
e.      Apabla penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 24, 34, 39, 63 ayat (4), 71 dan Pasal 75 UU No 14 Tahun 2005

Memahami pengaturan saksi dalam UU guru dan dosen, ternyata tidak ada saksi apabila terjadi pelanggaran atas pasal 8,13, 24, 27, 41 ayat 3, 44 ayat 5, 45 dan pasal 65 UU No.14 Tahun 2005. Bahkan dari ketentuan yang imperatif yang tidak memiliki sanksi itu justeru menjadi faktor kunci dan titik tolak bagi terlaksananya guru dan dosen sebagai pendidik profesional dan mutu pendidikan. Misalnya saja ketentuan Pasal 8 UU No.14 Tahun 2005 yang menentukan, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan sehat jasaman dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, namun apabila ternyata didalam penyelenggaraan pendidikan guru dan dosennya tidak memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, tidak ada saksi. Kondisi ketentuan hukum yang “setengah hati”  ini untuk dilaksanakan. Kalau pun telah dirumuskan secara imperatif, tetapi tidak ada sanksi apabila tidak dilaksanakan atau penyelenggaraan pendidikan yang sudah berjalan ternyata guru dan dosen belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.

Meskipun UU No.14 Tahun 2005 telah menjadi hukum positif dan menjadi acuan dalam pengelolaan guru dan dosen sebagai pendidik profesional, namun dapat dikatakan UU guru dan dosen belum sepenuhnya mampu memberikan stimulan bagi terwujudnya guru dan dosen sebagai pendidik profesional. Ini pun baru dilihat dari sisi kewajiban, belum lagi bagaimana tugas dan dan tanggung jawab guru dan dosen, pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan. Apalagi menyangkut hak, penghargaan dan penyediaan sarana dan prasana bagi guru dan dosen dalam memacu eksistensi dirinya sebagai pendidik profesional. Artinya, kebijakan-kebijakan yang sudah dituangkan dalam UU guru dan dosen sangat tergantung pada kemauan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.

Sertifikasi Pendidik: Citra Guru dan Dosen

Dalam pembicaraan sebelumnya telah kita singgung, bahwa setiap guru dan dosen wajib memiliki sertikat pendidikan. Bahkan seorang guru dan dosen baru diakui sebagai tenaga professional apabila dapat memberikan bukti sertifikat pendidik. Artinya guru dan dosen baru dapat disebut sebagai pendidik professional apabila telah mendapatkan sertifikat pendidik.

Guru dan dosen akan diberikan sertifikat pendidik apabila telah memenuhi persyaratan dan dapat diperoleh dari perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Hal ini berarti setiap guru dan dosen harus berupa memperoleh sertifikat pendidik dan  boleh didikatakan merupakan ruh dari UU No.14 Tahun 2005 dan dilain pihak akan memberikan image terhadap satuan pendidikan. Setidak-tidaknya apabila guru dan dosen yang melaksanakan tugasnya pada satu satuan pendidikan belum memiliki sertifikasi pendidik, maka mutu peserta didik yang dihasilkannya masih dapat digugat, atau setidak-tidaknya diragukan.

Keberadaan sertifikat pendidik bagi guru dan dosen sedemikian pentingnya, namun UU No.14 Tahun 2005 memberikan kelonggaran khusus kepada guru, dimana guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU No.14 Tahun 2005. Ketentuan ini mengisyaratkan, bahwa setidaknya baru pada tahun 2017 seluruh tenaga guru di Indonesia telah berkualifikasi pendidik profesional. Dengan demikian, maka apabila kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari pembaruan sistem pendidikan nasional, maka hasilnya baru dapat kita lihat pada tahun 2017. Apakah ini kemudian terkait dengan kebijakan kedepan bukan hanya sekedar mengukur kesiapan, tetapi lebih jauh melakukan pengukuran kelayakan seorang guru menjalani profesinya.

Dampak lain, meskipun UU No.14 Tahun 2005 menyatakan akan adanya tunjangan profesi, namun secara yuridis tunjangan tersebut baru diperoleh guru dan dosen setelah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan profesinalitasnya. Lebih jauh UU No.14 Tahun 2005 menyebutkan, bahwa guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, komptensi dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan.

Guru sebagai tenaga prfesional sebagaimana yang diinginkan UU No.14 Tahun 2005 harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik berjalan secara integral dengan kompetensi pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik), komptensi kepribadian (kemampuan keperibadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik) dan komptensi professional (kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam), komptensi sosial (kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali dan masyarakat sekitar. Artinya, pendidik professional yang dimaksudkan UU guru dan dosen ini meminggirkan suatu kondisi guru dan dosen yang hanya sekedar mengajarkan materi pelajaran dalam kelas.

Berbeda dengan guru, kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui pendidikan program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Kualifikasi akademik minimum dosen, lulusan magister bagi dosen pada program diploma dan program sarja, serta lulusan program doktor bagi dosen pada program pascasarjana. Disamping kualifikasi akademik tersebut, setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen, Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik dosen dan keahlian ditentukan oleh masing-masing sebat akademik satuan pendidikan tinggi.

Dari beberapa hal dikemukakan di atas, terlihat bahwa UU No.14 Tahun 2005 yang sudah berketatapan memutuskan guru dan dosen sebagai pendidik profesional, sesunggunnya memperlihatkan bahwa sertifikat pendidik tidaklah sekedar bermakna memiliki atau bagaimana mendapatkan sertifikat, melainkan sebagai citra guru dan dosen dimasa datang pasca lahirnya UU No.14 Tahun 2005.

Penutup

Sebagai sebuah catatan atas UU No.14 Tahun 2005, saya tidak membuat suatu kesimpulan dari tulisan ini, namun setidaknya inilah tantangan profesi guru guru dan dosen yang sesungguhnya memerlukan komitmen bagi terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Disisi lain, guru dan dosen sebagai pendidik profesional yang bermartabat, maka guru dan dosen yang hanya sekedar melihat profesi guru sebagai sumber nafkah sudah tidak zamannya lagi. Sejak dari dini harus sudah dipahami para guru bahwa guru adalah agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidika, sedangkan dosen sebagai tenaga profesinal adalah agen pembelajaran untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu dosen yang hanya melakukan tugas pendidikan, akan sulit memperoleh sertifikat pendidik yang pada akhirnya menurunkan mutu satuan pendidikan tinggi tempat mereka melaksanakan tugas. (***)

Update:  25 November 2011.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar