Legalitas Dalam Upaya Hukum

Bookmark and Share
legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur undang-undang

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar