Rekening Pejabat Daerah: Pernyataan Yunus Hussein Layak Ditindaklanjuti

Bookmark and Share

Padang (Suara Karya): Pengamat Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Provinsi Sumbar Boy Yendra Tamin berpandangan, pernyataan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein harus dituntaskan agar tidak bias.

Dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu, Rabu menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan mantan kepala PPATK Yunus Hussein banyaknya laporan dana pemerintah daerah disimpan dalam rekening pejabat.

Menurut Boy, mantan maupun yang sedang menjabat di PPATK tidak cukup hanya melontarkan pertanyaan kepublik, tanpa harus ada kejelasan yang konkret soal dana pemerintah daerah dalam rekening  pribadi yang dimaksudkan


Pasalnya, pemerintah daerah dapat diobrak-abrik penyidik nantinya, apalagi kalau pihak penyidik di daerah tak mengetahui ketentuan secara utuh tentang mekanisme aliran keuangan daerah. “Selama ini diketahui kalau uang APBD sesuai ketentuan berada pada kas daerah, makanya harus dijelaskan” ujarnya.

Justru itu, agar lebih terang dan tak jadi boomerang bagi daerah perlu dijelaskan uang daerah yang dimaksud mengalirnya dari mana. Apakah yang keluar dari kas daerah, lalu dimasukkan ke rekening pribadi pejabat bersangkutan, seperti dana pelaksanaan kegiatan tertentu yang masuk ke rekening Pimpro yang sifatnya titipan (rekening proyek).

Biasanya aliran dana seperti itu, sifatnya sementara dan berkaitan dengan mata anggaran suatu kegiatan yang punya mekanisme. Atau dana bantuan untuk daerah, tapi sebelum masuk ke kas pemerintah daerah singgah dulu direkening pribadi.

Makanya perlu dijelaskan aliran dana yang dimaksudkan sehingga terlihat disisi penyalahgunaan kewenangan dan tidak berkembang dipublik tanpa informasi yang tuntas.

“Tanpa adanya kejelasan dari laporan ke PPATK yang diungkapkan mantan ketua tersebut, bisa berdampak bias dan jadi komoditas politik nantinya,” ujarnya.

Boy juga menilai, pertanyaan yang dikeluarkan Yunus Hussein bisa saja membangun citra menjelang pemilihan pimpinan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian informasi PPATK itu juga menjadi bahan bagi penegak hukum  untuk berinisiatif  untuk melakukan penelusuran.

“Penyidik tentu perlu pula terlebih dahulu melihat mekanisme aliran anggaran pemerintah daerah. Kemudian laporan yang masuk ke PPATK dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah,” katanya. (ant/Jimmy Radjah)  Sumber: Suarakarya-online.com  -27 Oktober 2011

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar