Adakah Yang Salah: Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas ?

Bookmark and Share
Catatan Hukum : Boy Yendra Tamin

Soal penjatuhan vonis bebas bagi terdakwa korupsi, mungkin terlalu berlebihan bila dikatakan bagian dari krisis kehidupan hukum Indonesia, tetapi sukar juga untuk diingkari bila melihat reaksi publik. Hal ini setidaknya tampak dari reaksi atas putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohammad.

Penjatuhan vonis bebas hakim Tipikor Bandung dari pemberitaan media memberikan berbagai reaksi,  misalnya dengan ungkapan “menyesalkan”, “mengejutkan”, dan “pukulan bagi KPK”, bahkan kemudian berlanjut kepada kecurigaan ada “apa-apa” dengan putusan hakim bersangkutan. Bahkan ada yang sampai kepada dugaaan adanya mafia peradilan (mafia hukum).  Reaksi tersebut sah-sah saja dan kesahan itu terlebih lagi dikarenakan selama ini sudah terbentuk opini publik, bahwa seorang yang diajukan sebagai terdakwa dipengadilan Tipikor tidak harapan untuk lolos dari jerat hukum. Lebih jauh dari itu setiap terdakwa korupsi dipengadilan Tipikor sudah pasti dijatuhi hukuman. Namun itulah sebuah kenyataan hukum, pengadilan Tipikor Bandung keluar dari apa yang selama ini seolah-olah sudah menjadi jaminan  pengadilan Tipikor tidak akan membebaskan seorang terdakwa yang diajukan kepadanya untuk diadili. Dan sebenarnya, jika setiap terdakwa yang diajukan Tipikor tidak ada yang lolos atau bisa melepaskan diri dari jerat hukum dan hal ini tentu tidak terlepas dari kinerja professional dan baiknya serta kuatnya dakwaan penuntut umum terhadap seserorang sehingga dalam pemeriksaan pengadilan tidak ada terdakwa yang bisa mengingkarinya.

Namun demikian, munculnya reaksi menyangkan, mengejutkan dan yang lebih jauh mencurigai ada “apa-apa” dengan hakim yang menyidangkan perkara bersangkutan tentu setidaknya bermula dari pandangan publik yang sudah terbentuk itu.  Di sisi lain, semua kita tidak sepakat dengan tindakan/perbuatan yang koruptif. Siapa pun di bumi Indonesia anti dengan korupsi, tetapi korupsi dalam perspektif penilaian hukum tentulah tidak bisa disamakan korupsi dalam perspektif penilaian sosial. Ketika membicarakan soal adanya putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dari sudut pandang hukum, tidak lantas direspon sebagai pro-korupsi.

Dalam konteks reaksi atas vonis bebas hakim Tipikor Bandung atas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi itu, maka pandangan prof Jimly Assidiqie, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden sepertinya lebih bijak. Menurut Jimly sebagaimana diberitakan metrotvnews.com  (Rabu, 12 Oktober 2011 18:39 WIB),
 “sebuah keputusan yang diambil hakim dalam mekanisme sidang terbuka, tidak bisa diintervensi. Keputusan hakim tentu ada dasar dan alasan jelas. Jimly berpendapat kasus itu justru harus dijadikan pelajaran, terutama bagi KPK, penyidik dan penuntut. Mereka harus introspeksi mengapa terdakwa bisa bebas.”
Jadi, semestinya reaksi yang “menyangkan”, “menyesalkan” atau yang senada, apalagi buru-buru membangun opini adanya mafia hukum (mafia peradilan) sepertinya terlalu dini. Sebab, sebelum sampai kepada menaruh kecurigaan dalam bentuk apa pun, tentulah harus dipelajari terlebih dahulu sejauh mana pertimbangan hukum dari sebuah perkara, khususnya pertimbangan hukum putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung itu, sehingga sampai pada suatu keputusan untuk membaskan terdakwa dari perkara yang diperiksanya.  Jadi bukan buru-buru mengejar latar belakang pribadi hakimnya dan segala persepsi atau menduga-duga,apalagi yang menyatakan sejak dari awal sudah menaruh curiga. Respon yang benar adalah mempelajari latar belakang atau dasar pertimbangan hukum dari putusan hakim itu sendiri.  Dengan demikian akan ditemukan apakah putusan itu sudah merupakan putusan yang tepat menurut hukum atau belum, maka jika ditemukan ada hal-hal yang tidak benar menurut hukum ada upaya yang tersedia untuk mengkoreksi putusan hakim bersangkutan.

Suatu hal yang harus dipahami, bahwa pengadilan Tipikor bukanlah sekedar menjatuhkan besaran atau berat ringatnya hukuman atas setiap kasus korupsi yang diajukan kepadanya. Sebagai sebuah pengadilan sebagaimana adanya juga dengan pengadilan Tipkor, berlaku prinsip-prinsip  memeriksa,mengadili suatu perkara untuk sampai kepada sebuah keputusan atas perkara yang diadilinya.  Dalam perspektif inilah kemudian, pandangan Prof Jimmly menjadi lebih arif dan bijak dalam merespon putusan pengadilan Tipikor Bandung tersebut.

Kearifan dan pandangan bijak tidak identik dengan kita permisif atau pro korupsi, tetapi bagaimana pun juga  seseorang yang didakwa melakukan korupsi tidak bisa dilepaskan dari proses hukum yang sudah ditentukan didepan persidangan dengan segala aspeknya. Jadi, apa yang terjadi di penagdilan Tipikor Bandung dimaksud, memang harus dijadikan pelajaran. Dan tidak boleh pula dipahami sebagai kemenangan bagi koruptor dan tidak pula sebagai pukulan bagi KPK .(***)  Foto: tribunnews.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar