Kantor Konsultan Hukum

Bookmark and Share
Kantor Konsultan Hukum adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para Ahli Hukum Warga Negara Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat di luar pengadilan (nonlitigasi).

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar