Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 1991

Bookmark and Share
Tahun :
2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 1999
1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991 1990 1989 1988 1987
1986 1985 1984 1983 1982 1981 1980 1979 1978 1977 1976 1975

No. Nomor Tentang
1 SE-01/PJ./1991 PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DAN PEMBEBANANNYA SEBAGAI BIAYA PERUSAHAAN
2 SE-53/PJ/1991 PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN MELALUI KANTOR POS DAN GIRO (NOMOR : SE-53/PJ/1991, SE-32/A/1991, 24/DIRUTPOS/1991)
3 SE-1027/PJ/1991 TATA CARA PENELITIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPh TAHUN 1991 DAN SPT MASA PPN TAHUN 1992
4 SE-02/PJ.5/1991 PENGAWASAN SPT DAN PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM
5 SE-03/PJ.5.4 KARTU PENGAWASAN SPT & PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM (KP.PPN 1.6 & KP.PPN 1.7)
6 SE-19/PJ.5.4/1991 PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PPN/PPn BM TAHUN 1991/1992
7 SE-06/PJ.7/1991 PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TELAH DILAKUKAN PENELITIAN MATERIAL. (SERI PEMERIKSAAN - 71)
8 SE-12/PJ.7/1991 TATACARA PENYELESAIAN PEMERIKSAAN PAJAK YANG BELUM DAPAT DISELESAIKAN OLEH TIM PEMERIKSA DJP-BPKP
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MEI 1991
9 SE-07/PJ.9/1991 NPWP UNTUK WP BADAN ASING, WP PMA, WP BUMN DI KPP DI LUAR JAKARTA
10 SE-11/PJ.9/1991 RESTITUSI PPh ATAS BUNGA DEPOSITO
11 SE-06/PJ.9.4 PERALIHAN NPWP WANITA KAWIN
12 SE-32/PJ.11.3 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ.11.3/1991
13 SE-50/PJ.11.2 LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN
14 SE-01/PJ.31/1991 NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA , PPn BM DAN PPh
15 SE-05/PJ.31/1991 KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh PERSEORANGAN
16 SE-02/PJ.32/1991 PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DI BIDANG USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MIGAS. (SERI PPN - 172)
17 SE-01/PJ.41/1991 PENEGASAN TENTANG "PASPOR DINAS" DAN "DAERAH PERBATASAN" PADA KEPPRES NO. 28 TAHUN 1990
18 SE-04/PJ.41/1991 PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
19 SE-06/PJ.41/1991 PENGATURAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI, DALAM RANGKA KEWAJIBAN SPT TAHUNAN PPh 1990
20 SE-02/PJ.43/1991 KEWAJIBAN SPT PPh PASAL 21 OLEH BENDAHARAWAN
21 SE-03/PJ.43/1991 TATA USAHA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22
22 SE-05/PJ.43/1991 PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 25 OLEH WAJIB PAJAK PMDN
23 SE-07/PJ.43/1991 PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
24 SE-08/PJ.43/1991 FOTOCOPY SPT TAHUNAN PPh
25 SE-09/PJ.44/1991 PENYELESAIAN PENETAPAN DAN KEBERATAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN LAMA
26 SE-04/PJ.51/1991 PERANTARA PERDAGANGAN EFEK (PIALANG/BROKER) SEBAGAI PKP. (SERI PPN - 173)
27 SE-05/PJ.51/1991 PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN
28 SE-06/PJ.51/1991 PPN ATAS PENYERAHAN BBM OLEH AGEN RESMI PERTAMINA (SERI PPN - 174)
29 SE-18/PJ.51/1991 PPN DALAM PENYELENGGARAAN SDSB
30 SE-03/PJ.341/1991 PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA RI - AMERIKA SERIKAT

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar