No. | Nomor/Tahun | Tentang |
1 | 650/MK/II/5/1976 | Pengaturan Kembali Penunjukan Badan-Badan Yang Dimaksud Dalam Pasal 10 Ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 Dan Pasal 8 Ayat (4) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 |
Home »Unlabelled » Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1976
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar