Adil

Bookmark and Share
Pengertian Adil : 
  1. sama berat ; tidak berat sebelah ; tidak memihak
  2. berpihak kepada yg benar ; berpegang pada kebenaran
  3. sepatutnya ; tidak sewenang-wenang ; mengadili serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang ; peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan  badan peradilan menurut hukum yang berlaku ; pengadilan adalah suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum dalam rangka melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang membentuknya ; badan peradilan tingkat pertama berkuasa mengadili semua perkara hukum di daerah hukumnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar