Badan Pengawasan Mahkamah Agung selama Periode Januari-Maret 2012 Jatuhi 30 Orang Hakim Hukuman Disiplin

Bookmark and Share
Badan Pengawas Mahkamah Agung RI selama periode Januari –Maret 2012 menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 30 orang hakim dari berbagai badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertera dalam daftar yang dikeluarkan  Badan Pengawas Mahkamah Agung  yang ditanda tangani Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung  DR. HM. Syarifuddin, SH.MH  tertanggal 25 Mei 2012 yang dirilis Humas MA di website Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id (30/5/2012)

Ke-30 orang hakim yang dijatuhi hukuman disiplin itu selain berkedudukan sebagai hakim, beberapa orang diantaranya ada yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Ad Hoc PHI, Wakil Ketua Pengadilan Agama. Dalam daftar yang dikeluarkan Badan Pengawas Mahkamah Agung itu, para hakim tersebut dijatuhi  hukuman disiplin berat, sedang dan ringan. Hukum disiplin berat antara lain berupa pembebasan dari jabatan struktral dan dipindahkan sebagai hakim non palu. Ada pula yang dimutasi sebagai hakim non palu selama 2 tahun dan dikurangi tunjangan remunasi selama dua tahun sebesar 100 %.  Dari ke-30 hakim yang dijatuhi hukum disiplin mendapat saksi yang beragam.

Disebutkan ke-30 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin selama periode Januari –Maret 2012 itu  dikarenakan melanggar beberapa ketentuan peraturan antara lain pelanggaran terhadap SKB KMA  dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009. Kemudian pelanggaran terhadap ketentuan yang termuat dalam  SK. KMA No 215/KMA/SK/XII/2007,  SK KMA No.071/KMA/SK/V/2008.

Selain hakim, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga menjatuhan hukuman disiplin kepada sejumlah Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Panitera Muda, Pejabat Struktutal fungsional, Panitera Pengganti, Staf , Juru Sita,

Dalam periode Januari –Maret 2012 itu yang mendapat  hukuman disiplin berat 6 orang hakim, 5 orang Pansek, 4 orang Panitera Pengganti, 5 orang staf dan Wakil Sekretaris, Pejabat Strukural, Juru sita masing-masing 1 orang. Selebihnya terkena hukum sedang dan ringan.  Daftar lengkap Hakim yang terkena hukuman disiplin pada badan peradilan dibawah MA klikdisini.* (dh-1- sumber: mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=3108)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar