Memahami Optimisme Pemerintah Mendapatkan IPK 5 Pada Tahun 2014

Bookmark and Share
Catatan Boy Yendra Tamin

Berbagai kasus korupsi terus terjadi di Indonesia sampai saat ini, tetapi Menpan Azwar Abubakar  (detik.com, 07/11/2011)  optimis pada tahun 2014 mendatang Indonesia akan mendapatkan IPK 5.  Mungkinkah ? Pertanyaan ini tentu tidak sekedar menyoal optimisme pemerintah mencapai target IPK yang lebih baik, tetapi berkaitan dengan kenyataan yang ada selama ini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Upaya pemberantasan korupsi bukanlah kebijakan baru di Indonesia, namun persoalan korupsi di Indonesia sampai sekarang masih saja memprihatinkan dan terus berlansung. Data Transparancy International (TI) Indonesia menyebutkan saat ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK)  berada pada point 2,8 jauh dibawah Korea Selatan  5,8 dan Malaysia masih jauh lebih baik dari Indonesia dengan IPK 4.  Dengan IPK Indonesia seperti itu sesungguhnya menyiratkan tidak banyak kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, mengapa tidak banyak kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan sekaligus menjadi bahan untuk mehami optimisme pemerintah yang akan mendapatkan IPK 5 pada tahun 2014 mendatang. bBeranjak dari perkembangan IPK Indonesia dari tahun ketahun, dimana pada tahun 2001-2003 (IPK 1,9), 2004 (IPK 2,2) , dan saat ini (2011) setelah 7 tahun berlalu IPK Indonesia hanya manpu mencapai angka 2.8 atau hanya naik 0, 8 poin selama kurun waktu 7 tahun. Dengan demikian apakah optimisme pemerintah akan mendapatkan IPK 5 tahun 2014  akan terwujud ? Jawabannya mungkin saja, tetapi pertanyaan pentingnya adalah, kebijakan dan terobosan besar apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai angka 5 IPK Indonesia itu ? Jika optimisme pemerintah itu dipercayai, tentu pada masa datang setidaknya akan ada suatu perubahan yang signifikan dan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.  

Akan tetapi IPK Indonesia yang di-idamkan itu tidak akan menjadi kenyataan jika orientasinya pada upaya penegakkan hukum yang kecenderungannya berupa pengusutan dan pengajuan pelaku korupsi ke pengadilan semata. Upaya penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi adalah penting, tetapi jauh lebih penting upaya pencegahannya yang dalam konteks ini adalah tertuju pada perujudan tata kelola pemerintahan yang terukur, taat asas dan taat hukum dan dijalankan dengan komitmen penuh.

Apabila upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak berjalan seiring dengan pula pembenahan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, maka akan selalu paradoks antara pemberantasan korupsi dengan manajemen pengelolaan pemerintahan yang lemah. Seperti yang terlihat saat ini, korupsi terus berjalan dan terjadi diberbagai lingkungan pemerintahan dan hal itu sekaligus menjadi indikator manajemen pengelolaam pemerintahan masih lemah dalam berbagai aspek dan dimensinya. Ada perbaikan memang, tetapi nilai perbaikannya relatif rendah jika dikaitkan dengan rata-ata kenaikan IPK  pertahun yang hanya 0,1 poin saja. Dari sisi ini saja,  optimisme pemerintah mencapai angka 5 IPK Indonesia pada tahun 2014 sepertinya sulit dibayangkan kebijakan dan terobos seperti apa yang akan dilakukan pemerintah sehingga IPK 5 itu terwujud dalam waktu 2 tahun ?

Optimisme pemerintah menargetkan angka 5 untuk IPK Indonesia pada tahun 2014 sebagai sebuah harapan bisa dipahami, tetapi untuk menjadi sebuah kenyataan agaknya masih menjadi tanda tanya. Malaysia dan Singapura yang selama ini dipersepsikan sebagai negara yang tata kelola pemerintahannya sudah cukup baik dan hukum berjalan dengan baik pula, hanya mampu mencapai IPK   4.

Optimisme meraih IPK 5 di Indonesia itu akan semakin sulit dicapai, jika kemudian maka bila kenaikan 0,8 atas IPK diklaim sebagai bukti dari keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi sepertinya. Apalagi kenaikan itu dikaitkan-kaitkan dengan  IPK  Indonesia pada zaman Orde Baru. Memahami atau menempatkan kenaikan IPK Indonesia dengan klaim keberhasilan kerja pemerintah, apalagi dengan membandingkan dengan suatu era pemerintahan, boleh disebut sebagai cara memperlakukan IPK sebagai komoditas politik. Dalam konyeks ini, soal korupsi di Indonesia sudah seharusnya dibebaskan dari persoalan zaman dan era pemerintahan tertentu, tetapi setiap komponen bangsa mesti mengarahkan pandangan pikiran pada masalah korupsi yang kronis itu sendiri dan sudah saatnya tidak lagi dijadikan komoditas politik.

Tidak ada gunanya mengeksplorasi kenaikan IPK Indonesia yang 0,8 selama 7 tahun sebagai sebuah keberhasilan, tetapi justeru sebaliknya. Apalagi kenaikan itu hanya 0.1 poin  pertahun sejak tahun 2004. Isyaratnya justeru pemerintah masih dituntut komitmen dan kerja kerasnya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan mutu pelayan publik yang lebih baik. Di sisi lain, penanganan kasus-kasus korupsi  yang sambung bersambung selama ini, boleh dikatakan tidak cukup potensial untuk mendongkrak peringkat IPK Indonesia keposisi yang lebih baik, karena indikator IPK cenderung pada soal-soal yang berkaitan dengan  manajemen pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.  

Di lain pihak, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak terdorong untuk mencapai peringkat IPK yang lebih baik, karena pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi itu sudah menjadi kebutuhan publik dan secara konstitusional di Indonesia adalah bagian dari tujuan pembentukan negara Indonesia.  Karena itu optimisme pemerintah menargetkan IPK poin 5 pada tahun 2012 sepertinya membutuhkan kerja dan usaha yang luar biasa dalam berbagai aspek. Semoga optimisme itu menjadi kenyataan ! (***) sumbe Foto: brantaskkn.blogspot.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar