Kondisi Darurat Korupsi, KPK Tak Perlu Kewenangan SP3

Bookmark and Share



Kondisi Darurat Korupsi KPK Tak Perlu Kewenangan SP3
Ilustrasi. (Sindonews)
JAKARTA - Praktisi Hukum Refly Harun merasa ragu poin-poin yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkuat lembaga tersebut.

Sebaliknya, dia sependapat dengan KPK yang menilai revisi UU justru akan memperlemah kewenangan lembaga antikorupsi itu. Dia mencontohkan, soal rencana pemberlakuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK.

Menurutnya, dalam kondisi 'darurat' korupsi seperti yang terjadi sekarang ini, maka SP3 tidak perlu diterapkan di lembaga superbodi tersebut.

"Dalam situasi normal, maka SP3 tidak dibutuhkan lagi. Bahkan KPK tidak dibutuhkan lagi," ujar Refly saat diskusi bertajuk 'Ada Apa Lagi  KPK?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Refly beralasan, kenapa dirinya tetap setuju SP3 tidak dimiliki KPK? Pasalnya, dia menilai sangat mudah untuk mendefinisikan seseorang telah dianggap melakukan perbuatan korupsi. Oleh karenanya, posisi KPK tetap harus diperkuat dalam kewenangan yang sudah melekatnya.

"Di republik ini bisa ditersangkakan meskipun tidak punya niat buruk," kata Refly.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar