Tugas 1 (Definisi dan Jenis-jenis Hukum)

Bookmark and Share

Definisi Hukum

Menurut beberapa sumber, hukum belum memiliki definisi yang pasti. Banyak para ahli mendefinisikan hukum menurut pemikirannya masing-masing. Dari beberapa pengertian hukum yang saya baca, dapat di simpulkan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik dalam suatu sistem yang sifatnya memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.


Jenis-jenis Hukum
  • Hukum adat adalah hukum dikenal dalam kehidupan sosial di Indonesia dan Negara Asia. Sumber peraturan hukum tidak tertulis tumbuh, kembang, dipertahankan dengan kesadaran masyarakatnya.
  • Hukum Publik adalah hukum mengatur hubungan negara dengan warga negaranya. Atau Hukum mengatur tentang hal-hal berhubungan masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
  • Hukum Privat hukum mengatur kepentingan pribadi, atau hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
  • Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang kedalam tindak pidana, serta menentukan apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
  • Hukum Perdata yaitu ketentuan mengatur hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.
  • Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
  • Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
  • Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
  • Hukum Tata Negara adalah Peraturan mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak asasnya.
  • Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
  • Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
  • Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di Kitab UU Hukum Pidana,Dagang,dll). yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak.
  • Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional dan mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
  • Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar