Tak Punya Itikad Baik :Yuslim: Cegah Gaji Ganda, Pakai Sistem Online

Bookmark and Share
Gaji ganda yang diterima salah seorang PNS di Pemko Padang, dinilai akibat lemahnya sistem pengelolaan keuangan di Pemko. Kelemahan ini memberi celah bagi oknum pegawai berwatak tak baik. Antisipasinya, Pemko didesak menggunakan sistem online.

“Pemko dapat menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan nama lengkap pegawai untuk memudahkan online. Dengan begitu, tidak ada lagi PNS yang mencoba bermain dengan kelemahan sistem keuangan tersebut,” ujar pengamat administrasi negara dan tata negara dari FH Unand Yuslim pada Padang Ekspres kemarin ( 21/ 9).

Penerima gaji ganda, kata Yuslim, seyogianya harus melaporkan ke atasannya atas adanya dua pemasukan yang diterimanya. Bukan hanya mendiamkan.

Pengamat hukum pidana Boy Yendra Tamin dari UBH juga menilai sistem keuangan Pemko harus diperbaiki. “Awalnya, memang kesalahan administrasi dan kepegawaian. Namun, kalau dibiarkan itu bisa menjadi penggelapan. SY harus mengembalikan dana yang telah dipergunakannya ke kas daerah. Namun jika pimpinan SKPD-nya tak memprosesnya, bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Pemko harus transparan mengusut kasus ini,” ucapnya.

Menolak Dipersalahkan

Di tempat terpisah, Camat Lubukilangan Mursalim menolak dipersalahkan atas gaji ganda pegawainya. Melainkan, lebih pada perilaku buruk pegawai bersangkutan

Mursalin menuturkan, terungkapnya kasus gaji ganda berawal dari laporan pegawai Bank Nagari pada bendahara keuangan Kantor Camat Lubukkilangan. Pegawai bank menginformasikan pembayaran gaji ganda terhadap SY. Setelah mendengar informasi itu, barulah bendahara keuangan membuat surat penghentian pembayaran gaji bagi SY.

“Pegawai itu pindahnya pada akhir Desember. Saya memang menyurati Pol PP agar membayar gaji SY, sebab belum diakomodir pada pembayaran gaji di Januari di Kecamatan Lubukkilangan. Apalagi, mutasi SY dilakukan di ujung tahun anggaran. Pada Februari, bendahara keuangan telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji untuk yang bersangkutan. Makanya, SY dapat menerima gaji ganda,” jelas.

Mantan Sekcam Padang Barat ini mengatakan, sesuai protap, apabila PNS dimutasi ke unit kerja yang lain, pimpinan SKPD sebelumnya bertugas membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji. Selanjutnya, gaji PNS yang dimutasi dibayar oleh SKPD tempatnya bertugas

“Sebetulnya, yang pindah itu ada dua orang, tapi yang bermasalah itu cuma SY. Awalnya dia tidak mengaku. Tapi kini dia telah berjanji mengembalikan dana itu lagi. Totalnya Rp 20 juta, tapi Rp 3 juta telah dikembalikan. Saya sudah katakan, dana yang dipakainya itu harus lunas pada akhir tahun anggaran,” katanya.

Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) DPKA Padang, Kenedi juga menolak bertanggung jawab atas gaji ganda SY. “Kami mana hafal semua gaji PNS. DPKA kan hanya pencairan dana untuk pendistribusian dana ke SKPD. Itu kewenangannya bendahara keuangan SKPD, bukan kami,” tuturnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala SKPD untuk merealisasikan pencairan gaji PNS-nya adalah menyiapkan slip gaji, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), membuat Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu, diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA). Selanjutnya, DPKA akan mencek berkas surat yang telah diberikan oleh kepala SKPD.

Apabila persyaratan telah lengkap, DPKA mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) pada bank nagari. Bendaharawan Keuangan langsung mancairkan gaji PNS itu ke bank. Proses berikutnya bendaharawan mendistribusikan ke PNS yang berada di lingkungannya. “Jadi, gaji PNS itu tidak ada sangkut pautnya dengan kami, uang gaji itu sama sekali tak pernah kami lihat,” ucapnya. (ayu/e) Sumber:Padang Ekspres • Kamis, 22/09/2011 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar